• Berita Terkini

    Jumat, 16 Februari 2018

    KPK Tahan Hojin Ansori

    fotoistimewa
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah menahan Hojin Ansori, pengusaha asal Kabupaten Kebumen yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi terkait anggaran Anggaran APBD Tahun Anggaran (TA) 2016. Penahanan dilakukan Kamis (15/2/2018).

    Ditahannya Hojin Ansori dibenarkan Kepala Divisi Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha. "Betul. (Hojin) Ditahan di rutan Guntur KPK," kata Priharsa saat dimintai konfirmasi soal penahanan Hojin Ansori, Jumat (16/2/2018).

    Ditahannya Hojin Ansori sepertinya tidak banyak diekspose media. Hanya kemudian, beredar foto Hojin Ansori mengenakan rompi oranya khas tahanan KPK. Sebelumnya, Hojin memang menjalani pemeriksaan di Jakarta pada Kamis kemarin.

    Menurut KPK, Hojin bersama Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad, bersama-sama menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar. Suap tersebut terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diperoleh dari APBD Kabupaten Kebumen.

    Hojin sebelumnya merupakan anggota tim sukses, saat Fuad mencalonkan diri sebagai bupati. Hojin diduga bertugas menerima dan mengelola fee yang diterima Fuad.

    Hojin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkara ini, selain Mohammad Yahya Fuad dan Hojin Ansori, KPK juga mentersangkakan Khayub M Lutfi, pengusaha. Adapun, Khayub diduga sebagai salah satu pemberi suap dan gratifikasi kepada Fuad.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top