dok/fotoahmadsaefurrohman |
"MYF diperiksa sebagai tersangka dalam TPK (Tindak Pidana Korupsi) pengadaan barang dan jasa dana APBD TA 2016," ujar Kepala Divisi Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (15/2/2018).
Selain Mohammad Yahya Fuad, KPK juga memeriksa pengusaha Hojin Ansori. "HA diperiksa sebagai tersangka untuk TPK pengadaan barang dan jasa dana APBD TA 2016,"ujar Priharsa.
Menurut KPK, Mohammad Yahya Fuad Bupati Kebumen periode 2016-2021, bersama-sama Hojin menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar. Suap tersebut terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diperoleh dari APBD Kabupaten Kebumen.
Hojin sebelumnya merupakan anggota tim sukses, saat Fuad mencalonkan diri sebagai bupati. Hojin diduga bertugas menerima dan mengelola fee yang diterima Fuad.Dalam perkara ini, selain Mohammad Yahya Fuad dan Hojin Ansori, KPK juga mentersangkakan Khayub M Lutfi, pengusaha
Adapun, Khayub diduga sebagai salah satu pemberi suap dan gratifikasi kepada Fuad.
Fuad dan Hojin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Khayub selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(cah)