• Berita Terkini

    Rabu, 21 Februari 2018

    KPK Mulai Periksa Tersangka Kepala Daerah

    fotofredericktarigan/jawapos
    JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan terhadap para kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya, Bupati Lampung Tengah Mustafa. Pemeriksaan perdana pasca penahanan itu dilakukan seiring hasil penggeledahan di Lampung.


      Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sebelumnya tim penyidik melakukan penggeledahan di 4 lokasi di Lampung Tengah. Yakni, kantor bupati, DPRD, dinas bina marga serta dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman setempat. Penggeledahan itu dilakukan Sabtu (17/2).


       Dari penggeledahan yang dilakukan 3 tim itu ada sejumlah dokumen yang disita. Salah satunya terkait dengan berkas pengajuan pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Dokumen itu diduga merupakan cikal bakal praktik suap dari pihak pemkab kepada pimpinan DPRD Lamteng terjadi.


       "Tentu tim mempelajari lebih lanjut apa saja yang disita dari sana (Lamteng)," ujar Febri di gedung KPK, kemarin (20/2/2018). Menurut Febri, dokumen-dokumen yang disita penting untuk menggali lebih jauh indikasi suap persetujuan alokasi pinjaman PT SMI sebesar Rp 300 miliar tersebut. "Dokumen digali lebih dalam terkait dengan kebutuhan pembuktian perkara," imbuh dia.


       Selain Mustafa, KPK kemarin juga mulai intensif melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka kepala daerah. Diantaranya Bupati Ngada (nonaktif) Marianus Sae. Pemeriksaan itu untuk mengklarifikasi dugaan penerimaan uang dan komunikasi yang dilakukan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut. "Kami klarifikasi lebih lanjut," kata Febri.


       Sementara itu, KPK akhirnya menahan Bupati Kebumen Yahya Fuad pada Senin (19/2). Dia sebelumnya ditetapkan tersangka dugaan suap APBD Kebumen 2016 pada 23 Januari lalu. Penahanan dilakukan untuk 20 hari kedepan.


        Berkaitan dengan OTT oleh KPK terhadap calon kepala daerah, Menko Polhukam Wiranto menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan proses yang dilakukan lembaga antirasuah untuk menjalankan fungsinya. ”Ada proses hukum. Pemerintah menghormati hukum,” ungkap dia.


        Pejabat yang juga menduduki posisi ketua dewan pembina Partai Hanura itu pun menuturkan bahwa jika setiap calon kepala daerah tunduk pada undang-undang, semua akan baik-baik saja. (tyo/syn)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top