• Berita Terkini

    Selasa, 13 Februari 2018

    KPK Akhirnya Lakukan Penahanan terhadap Dian Lestari

    Fotofedriktrigan/jawapos
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Dian Lestari Pertiwi Subekti. Menurut Kepala Biro Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Dian akan ditahan di rutan KPK.

    Anggota DPRD Kebumen itu sendiri sudah mengenakan rompi oranye KPK. "Pada hari ini (13/2) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka DL (Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK," ujar Priharsa Nugraha kepada Kebumen Ekspres, Selasa (13/2/2018).

    Dalam perkara ini, Dian diduga menerima suap terkait dengan pembahasan dan pengesahan aturan proyek di Disdikpora dalam APBD Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. Kasus ini bermula dari pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT).

    Dalam OTT itu, KPK menduga adanya suap ijon proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P 2016 oleh seorang pengusaha. Suap dilakukan agar proyek senilai Rp 4,8 miliar diberikan kepada Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi, Hartoyo.

    Selain Dian, KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka. Antara lain Sigit Widodo, Yudi Trihartanto, Adi Pandoyo, basikun Suwandi alias Petruk dan Hartoyo.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top