• Berita Terkini

    Kamis, 22 Februari 2018

    KPK Agendakan Pemeriksaan Seorang Pengusaha Terkait Perkara Bupati Kebumen

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang pengusaha, Arif Budi Santoso, hari ini (22/2/2018). Dia bersaksi untuk Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad.

    Dari jadwal yang dirilis KPK, hari ini, Arif Budi Santoso dimintai keterangan untuk Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad tersangka TPK pengadaan barang dan jasa TA APBD 2016.

    Sejauh ini tak banyak yang bisa diketahui siapa sosok Arif Budi Santoso ini. Namun dari informasi yang berhasil dihimpun Ekspres, yang bersangkutan warga Kecamatan Mirit dan biasa menjadi rekanan Pemkab Kebumen dalam pengadaan alat kesehatan (alkes).

    Menurut KPK, Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad ditetapkan tersangka karena menerima fee dari setiap proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kebumen Tahun Anggaran 2016.

    Fee itu sebagai kompensasi dari bagi-bagi proyek oleh Bupati kepada Mantan Timsesnya pada Pilkada 2015 dan sejumlah pihak.


      Beberapa proyek yang menggunakan APBD tersebut yakni dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur tahun 2016, senilai sekitar Rp 100 miliar. Kemudian, pembangunan RSUD Prembun senilai Rp 36 miliar. Proyek lain, senilai Rp 40 miliar dan Rp 20 miliar.

      Dalam kesepakatan ini, pihak yang menerima proyek memberikan fee dengan nominal 5-7 persen dari setiap nilai proyek kepada Bupati.


      Adapun yang sudah diketahui mendapat proyek, menurut KPK, adalah Hojin Ansori senilai Rp 40 miliar dan pengusaha Khayub M Lufi senilai Rp 36 miliar. Terkait hal itu, KPK menyebut Bupati telah menerima fee proyek Rp 2,3 miliar dari Pengusaha Hojin Ansori.(cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top