• Berita Terkini

    Kamis, 08 Februari 2018

    Karnain Jalani Sidang Perdana Pencemaran Nama Baik

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - H Abdul Karnain MD (60) yang kini masih menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Kebumen, menjalani sidang perdana pada kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ir KRT H Darori Wonodipuro MM. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kebumen, Rabu (7/2/2018).

    Dalam dakwaaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum  (JPU) Gerry Imantoro, terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama yakni pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Adapun ancamannya adalah 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.

    Kasus tersebut berawal saat terdakwa Abdul Karnain dilaporkan kepada pihak berwajib oleh Ir KRT Darori Wonodipuro MM Anggota DPR RI dari dapil 7 atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial facebook.

    Dalam sebuah komentarnya, terdakwa menulis “Ir Darori Wonodipuro Anggota DPR RI dari dapil 7 (Kebumen, Banjar & Purbalingga) Jateng dari Partai GERINDRA. Sudah seharusnya mengikuti kebijaksanaan Partai, ngga bisa ngomong seenaknya atau basa jawane lala wora  thd sukses dan tidaknya Calon yg diusung Partai. Jangan2 terima cekokan sing lumayan gede.. Ayo usut dong Partai Gerindra kalau mau gentlmen. Kalau mau memang benar mau jadi Partai yang dicintai oleh pendukungnya. Selama ini urung tahu weruh si kiprahnya... Hahahha PAW aja ...”.

    Menurut JPU, kata-kata “Jangan2 terima cekokan sing lumayan gede” dalam hubungan pilkada Kabupaten Kebumen yang dilontarkan terdakwa mengandung keragu-raguan atau kecurigaan seseorang dalam menuduh orang lain menerima pemberian yang cukup besar dari seseorang.

    “Perbuatan terdakwa yang telah melakukan pesangkaan tidak baik (Jangan2 terima cekokan sing lumayan gede_red), terhadap saksi H Darori Wonodipuro dapat berakibat kelompok simpatisan Partai Gerinda bermusuhan dengan saksi dan atau perpecahan dalam kelompok partai tersebut,” tuturnya.


    Jika tidak menggunakan dakwaan pertama (atau), maka terdakwa Abdul Karnain didakwa menggunakan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasalnya terdapat unsur penyerangan nama baik Ir KRT Darori Wonodipuro MM berupa kecurigaan terhadap menerima benda, barang, uang atau sejenis dari seseorang berupa mengikuti kemauan pemberian. Kemudian mencurigai seseorang melakukan perbuatan yang tidak baik termasuk perbuatan yang dapat menyinggung perasaan orang lain. “Selanjutnya apabila orang tersinggung perasaaanya maka akan merasa terhina,” paparnya.


    Atas dakwaan tersebut terdakwa merasa keberatan dengan apa yang telah disampaikan. Melalui kuasa hukumya, terdakwa akan menyampaikan penolakan/keberatan (eksepsi) secara tertulis. Eksepsi akan disampaikan satu pekan mendatang yakni Rabu (14/2). “Meski akan menyampaikan eksepsi secara tertulis melalui penasehat hukumnya, namun terdakwa juga dapat memberikan eksepsi sendiri baik tertulis maupun lisan. Sidang ditunda dan akan dilajutkan minggu depan,” ucap Hakim Ketua Sapto Supriyono SH MM.

    Dalam sidang itu, terdakwa didampingi oleh penasehat hukum H D Sriyanto SH MH MM. Sedangkan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Gerry Imantoro SH. Sidang dipimpin oleh majelis hakim dengan Hakim Ketua Sapto Supriyono SH MM dan Hakim Anggota Firlando SH dan Agung Prasetyo SH.
     (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top