• Berita Terkini

    Jumat, 09 Februari 2018

    Gugah Kesadaran Berpolitik, 150 Peserta Ikuti Diskusi

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam politik seperti pelaksanaan pemilu, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kebangpol) Kebumen menggelar diskusi politik. Acara yang diikuti oleh 150 peserta tersebut dilaksanakan di Ruang Jatijajar Hotel Candisari Kebumen, Kamis (8/2/2018).

    Acara yang mengusung tema “Meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam rangka penguatan demokrasi guna menyongsong sukses pemilukada serantak 2018 dan pemilu serantak 2019 yang berkualitas di Kabupaten Kebumen” tersebut menghadirkan nara sumber Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri RI Dr Drs Bahtiar MSi.  Pihaknya merupakan salah satu penyusun draft Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Acara diskusi dipandu oleh moderator Ketua KPU Kebumen Paulus Widiantoro SE MAP.

    Diskusi diikuti peserta dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), Ketua DPRD Kebumen Cipto Waluyo beserta jajarannya dan Ketua Organisasi kemasyarakatan. Acara dibuka oleh Bupati Kebumen Ir H Mohammad Yahya Fuad SE diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs Sabar Iryanto.

    Dalam sambutnnya, Kepala Kesbangpol Kebumen Nurtaqwa Setyabudi SH menyampaikan dengan adanya diskusi diharapkan meningkatkan kualitas pelaksanaan pemillu serentak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang baru.

    Acara juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih sehingga masyarakat antusias untuk mengikuti dan menyukseskan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur dan pelaksanaan pemilu serantak tahun 2019 mendatang. “Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, dibutuhkan kerja sama dan kerja keras,” tuturnya.

    Sementara itu dalam meterinya, Dr Drs Bahtiar MSi menyampaikan Negera Indonesia merupakan negara demokrasi. Pemilu wajib dilaksanakan sebagai bentuk dari negera demokrasi. Adanya pemilu juga membutuhkan pelaksana penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU. “Pelaksanaan pemilu menjadi suatu keharusan bagi negara demokrasi,” paparnya.

    Pemilu dilaksanakan dengan memilih calon yang disusulkan oleh partai politik. Dengan demikian partai politik merupakan produsen dari sistem.  Untuk itu Jika hendak memperbaiki sistem politik di negeri ini ini maka negara harus memberikan proteksi kepada partai politik. “Agar bida mewujudkan sistem politik yang lebih baik maka kita harus memberi perlakukan terbaik kepada partai politik. Sebab partai politik posisinya sebagai hulu dalam sistem politik,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top