• Berita Terkini

    Jumat, 09 Februari 2018

    Ganjar Diserang Setnov Soal Penerimaan Uang USD 500 Ribu

    frederiktarigan/jawapos
    JAKARTA - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mendapat serangan langsung dari Setya Novanto (Setnov) di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (8/2/2018). Di hadapan majelis hakim, Setnov membeber dugaan penerimaan fee proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebesar USD 500 ribu untuk Ganjar.


      Hal itu diungkapkan Setnov usai mendengarkan keterangan Ganjar di persidangan. Mantan ketua DPR itu menjelaskan kronologi pemberian fee untuk Ganjar pada September 2010 lalu. Fee itu, menurut Setnov, berasal dari Andi Narogong dan kemudian disalurkan Mustoko Weni kepada Ganjar.


      "Almarhum Mustoko Weni (mantan anggota Komisi II) dan Ignatius Mulyono (mantan anggota Komisi II) pada saat ketemu saya menyampaikan telah menyampaikan dana uang dari Andi (Narogong) untuk dibagikan kepada Komisi II dan banggar DPR. Mustoko Weni sebut Pak Ganjar (menerima uang)," kata Setnov kepada majelis hakim.

      Bukan hanya dari Mustoko, klaim Setnov itu juga didasari laporan Miryam S. Haryani dan Andi Narogong. Mendapat laporan itu, Setnov pun bertanya pada Ganjar saat bertemu di Bandara Ngurah Rai Bali. Waktu itu, Setnov hendak terbang dari Bali menuju Kupang. Sedangkan Ganjar menuju Jakarta.


      "Apakah sudah selesai dari teman-teman?," ungkap Setnov menirukan pertanyaan yang dia sampaikan pada Ganjar kala itu. "Pak Ganjar waktu itu menjawab 'ya, itu semua urusannya yang tahu Pak Chairuman (Harahap, Red)," imbuh Setnov menjelaskan jawaban Ganjar dalam percakapan tersebut.


      Ganjar pun langsung menanggapi "nyanyian" Setnov dalam persidangan yang dimulai pukul 11.00 tersebut. Menurut politikus PDI Perjuangan itu, cerita Setnov soal penerimaan uang USD 500 ribu sama sekali tidak benar. "Apa yang disampaikan Pak Nov dari cerita itu tidak benar," ucap Ganjar menanggapi cerita Setnov.

      Hanya, politisi yang kembali maju dalam Pilgub Jawa Tengah tersebut mengatakan, Mustoko Weni memang pernah menjanjikan memberikan uang. Namun, upaya itu ditolak. "Publik mesti tahu sikap menolak saya," tegas Ganjar.


      Mantan wakil ketua Komisi II DPR itu juga mengklarifikasi cerita soal laporan Miryam kepada Setnov tentang penerimaan uang tersebut. Menurut Ganjar, Miryam mengaku tidak pernah memberikan uang itu saat dimintai keterangan dihadapan penyidik KPK Novel Baswedan. "Didepan Pak Novel, dia (Miryam) menolak, tidak pernah memberikan (uang) kepada saya," imbuhnya.


      Begitu pula dengan laporan Andi Narogong kepada Setnov, Ganjar menyebut pengusaha yang telah divonis bersalah dalam kasus e-KTP itu juga mengaku tidak pernah memberikan uang. "Pada saat kesaksiannya (Andi Narogong), saya lihat dia (Andi) menyampaikan tidak pernah memberikan (uang) kepada saya," cetusnya.


      Perang argumen antara Setnov dan Ganjar itu sempat membuat pengunjung sidang kebingungan. Sebab, di satu sisi, Setnov bertahan dengan keterangannya. Disisi lain, Ganjar terus membantah adanya penerimaan yang diceritakan Setnov. "Apakah saudara saksi tetap pada keterangan tadi?," tanya ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Yanto kepada Ganjar. "Iya Yang Mulia," jawab Ganjar.


      Manuver kubu Setnov menyerang sejumlah politisi dalam persidangan bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, kubu Setnov melalui Firman Wijaya mencecar saksi mantan anggota Banggar DPR dari Fraksi Partai Demokrat Mirwan Amir dengan pertanyaan yang mengarah pada keterlibatan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tanya jawab antara Firman dan Mirwan pun memantik reaksi SBY.


     Kubu Setnov juga "menyerang" mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi saat bersaksi di persidangan beberapa waktu lalu. Tim penasehat hukum Setnov mencecar Gawaman dengan pertanyaan terkait asal muasal proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun tahun anggaran 2011-2012 tersebut.


      Sementara itu, selain menghadirkan Ganjar, jaksa penuntut umum (JPU) KPK juga memeriksa 3 saksi lain. Yakni, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Deniarto Suhartono, pengusaha rekan anak Setnov Andhika M. Yudistira dan konsultan Santoso Kartono. Ketiga saksi itu dimintai keterangan tentang jejak rekam perusahaan keluarga Setnov. Baik itu PT Mondialindo Graha Perdana maupun PT Murakabi Sejahtera.



    Anomali

       Terpisah, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, dari aspek Pilkada, munculnya calon-calon kepala daerah yang terserempet kasus hukum sebagai anomali. Idealnya, calon yang dimunculkan merupakan sosok yang terbebas dari berbagai tuduhan.


      “Esensi pilkada kan mencari pemimpin yang clear dan clean untuk disodorkan ke pemilih,” ujarnya tadi malam.


      Fadli menilai, partai sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengajukan, semestinya bisa peka dengan hal tersebut. Meski secara aturan tidak ada persoalan, namun dari segi etika moral dan politik, sangat tidak ideal. “Sedang tersangkut atau berpotensi kasus hukum seharusnya menjadi pertimbangan partai dalam memilih,” imbuhnya.

      Dia menambahkan, jika isu tersebut bisa dieksploitasi secara maksimal oleh lawan politiknya, sebetulnya partai bisa mengalami kerugian. Bagaimanapun, Indikator bersih dari kasus menjadi salah satu indikator dalam menentukan pilihan bagi sebagian masyarakat.


      Sebab, banyak masyarakat yang mulai bisa berfikir rasional dan menjadikan aspek integritas sebagai ukuran. “Bagaimana mungkin akan bekerja maksimal kalau tersangkut kasus hukum,” terangnya.


      Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, dugaan kasus hukum yang melibatkan calon tidak memiliki implikasi apapun selama masa pencalonan. Namun dengan catatan yang bersangkutan belum mendapatkan putusan hukum yang bersifat inkerah. “Dia bisa diganti jika terkena tindakan pidana yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

      Terkait etis, atau tidaknya, hal itu sudah di luar kewenangan jajarannya. Selama yang bersangkutan belum melanggar ketentuan yang diatur, maka proses pencalonan terus berlanjut. (tyo/far)
    Ganjar Pranowo di Pusaran Korupsi E-KTP



    - Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Ganjar Pranowo disebut menerima uang USD 500 ribu terkait proyek e-KTP

    - Ganjar menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II saat pembahasan proyek e-KTP bergulir

    - Setnov pernah bertemu Ganjar di Bandara Ngurah Rai Bali dan menanyakan soal penerimaan uang fee e-KTP

    - Ganjar membantah semua cerita soal penerimaan uang e-KTP, baik dalam pemeriksaan di penyidikan maupun di persidangan


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top