• Berita Terkini

    Sabtu, 10 Februari 2018

    Enam Mahasiswa UII Divonis 4 Tahun

    KARANGANYAR – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar memvonis enam terdakwa kasus penganiayaan dalam pendidikan dasar (diksar) Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta di bukit Tlogodringo, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, masing-masing empat tahun penjara.

     Para mahasiswa itu adalah Tubagus Noviandaru, Reski Fadliansyah, Tan Anugrah Ramadani, Dicky Kurniawan, Hasrul Sandy, dan Nurain Igiris.

    Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Nunik Sri Wahyuni, Kamis malam (8/2). Jalannya sidang juga disaksikan anggota Komisi Yudisial (KY), keluarga terdakwa, dan puluhan mahasiswa UII Jogjakarta.

    Menurut majelis hakim, tindakan para terdakwa melanggar pasal 351 ayat (1) ke 1 juncto pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindakan Kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia.

    “Putusannya lebih ringan dari tuntutan. Tiga terdakwa ada yang kita tuntut enam tahun penjara, dua terdakwa lima tahun, dan satu terdakwa empat tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tony Hatmoko. Karena itu, JPU memutuskan pikir - pikir.

    Sikap yang sama dipilih pengacara para terdakwa Achil Suyanto. Alasannya, majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi yang meringankan.

    “Ini yang saya sayangkan dalam putusan ini. Kenapa saksi a de charge tidak dipertimbangkan. Wong sama - sama diambil sumpahnya. Kita masih ada tujuh hari untuk berkomunikasi dengan keluarga terdakwa, apakah mau menerima, pikir-pikir atau banding,” bebernya.

    Sekadar informasi, akibat kekerasan dalam diksar mapala UII Jogjakarta, tiga mahasiswa meninggal dunia. Yakni Syaits Asyam, Muhammad Fadli dan Ilham Nur Fadmy. PN Karanganyar juga telah memvonis dua terdakwa lainnya yaitu Muhammad Wahyudi dan Angga Septian. (rud/wa)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top