• Berita Terkini

    Sabtu, 17 Februari 2018

    Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh PNS Pemprov, Mencuat di Banyumas

    banyumasekspres
    PURWOKERTO - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Banyumas, mendalami indikasi pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh salah satu pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

    Panwaslu pun turut memanggil Wakil Bupati Banyumas sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan, Dr. Budhi Setiawan, guna dimintai keterangan pada Kamis (15/2/2018). Pemanggilan tersebut, terkait acara konsolidasi internal PDI Perjuangan di salah satu rumah makan di Banyumas pada Rabu (7/2) lalu.

    Pasalnya, dalam acara itu salah satu ASN  yang berinisial JPA, diduga melakukan pelanggaran dalam hal intimidasi petugas Panwaslu.

    Komisioner Panwaslu divisi HPP, Miftahudin mengungkapkan, selain diduga melakukan intimidasi, JPA juga diduga melakukan pelanggaran dalam hal netralitas dan penyalahgunaan fasilitas pemerintah.

    "Kami memanggil pak Budhi untuk menggali informasi lebih dalam. Sebab, dia kan penyelenggara," ujarnya.

    Ia menerangkan, hasil dari klarifikasi dengan Dr. Budhi, Panwaslu memperoleh informasi bahwa acara yang dilakukan hanyalah konsolidasi internal PDI Perjuangan dalam menghadapi Pilkada Banyumas.

    "Menurut keterangan Pak Budhi, dia tau kalau JPA datang. Tapi dia tak tau kalau ada insiden itu," terangnya.

    Miftahudin melanjutkan, meskipun Dr. Budhi mengetahui banyak ASN yang datang mengiringi Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, namun tak ada satupun ASN yang masuk ke ruangan.

    Ia meneruskan, hadirnya ASN dalam acara tersebut sebenarnya tidak ada masalah selama ASN tidak masuk ruangan. Tetapi, yang menjadi sorotan bagi Panwaslu adalah adanya indikasi tindakan intimidasi dari JPA.

    Miftahudin menyatakan, pada kasus ini Panwaslu Kabupaten Banyumas akan bertindak semaksimal mungkin. Hal ini dikarenakan adanya indikasi intimidasi terhadap Panwas merupakan hal yang perlu ditangani secara serius.

    "Ini akan menjadi pelajaran untuk semuanya. Bahwa barang siapa menghalangi tugas Panwas merupakan pelanggaran berat. Bahkan bisa dipecat dari pemerintahan. Apalagi dia ASN," kata dia.

    Miftahudin menerangkan, indikasi pelanggaran ini berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan etik pegawai negeri sipil. "Intimidasinya dapat kita limpahkan ke kepolisian. Kalau pelanggaran Pemilunya, kami limpahkan ke KASN (Komite Apartur Sipil Negara)," jelasnya.

    Ia menambahkan, selain memanggil Dr. Budhi, pihaknya juga akan memanggil pejabat lain yang dinilai mengetahui insiden tersebut.

    Ia menyebutkan, kemungkinan Panwaslu akan memanggil orang-orang yang hadir dalam acara tersebut. Seperti Ketua DPRD Banyumas, Juli Krisdianto, dan Bupati Banyumas, Ir. Achmad Husein.

    Miftahudin menegaskan, kendati yang menjadi titik tekan Panwaslu adalah intimidasi pada pihaknya, namun pelanggaran lain tetap akan ia selidiki.

    "Seperti penggunaan mobil dinas. Apalagi JPA kan masih menggunakan seragam dinas saat datang ke acara tersebut. Padahal acara itu kan acara partai," imbuhnya.

    Ia menerangkan, dalam kasus tersebut, JPA kini tengah diperiksa oleh Bawaslu Provinsi Jateng. Sedangkan untuk Panwaslu Banyumas, hanya dimintai keterangan untuk mempertimbangkan keputusan yang akan diambil oleh Bawaslu Provinsi.

    "Langkah ini menyusul permintaan Bawaslu provinsi kepada kami untuk meminta klarifikasi pihak-pihak terkait. Soalnya pengambil keputusannya kan mereka," sambungnya.

    Ia memutuskan akan terus melanjutkan proses penyelidikan tersebut. Dalam keterangannya, ia telah mengumpulkan sejumlah saksi dan bukti yang nantinya akan diserahkan kepada Bawaslu provinsi.

    Bukti yang ia miliki saat ini antara lain, foto-foto mobil berplat merah yang hadir di acara tersebut. Sedangkan saksi mata, ia akan telah meminta keterangan dari tiga petugas Panwaslu Banyumas.

    Ketiganya ialah, Ambar Suroso (Anggota Panwascam Purwokerto Selatan), Budiono (PPL Purwokerto Selatan) dan Sukur Pundianto (PPL Karanglesem).

    "Intinya, yang menjadi permasalahan serius adalah intimidasi itu. Sebab, selain dari kami, ada juga yang memberikan laporan ke Bawaslu provinsi," pungkasnya.

    Sementara itu, pasca dipanggil Panwaslu, Wakil Bupati Banyumas mengatakan ketidaktahuannya akan insiden tersebut. "Katanya ada indikasi pelanggaran. Padahal saya tidak tahu. Kan saya nemenin pak Ganjar kemana-mana," kata dia.

    Ia melanjutkan, dirinya memang mengundang Gubernur yang notabene sebagai anggota PDI P. Namun, ia merasa tak mengundang orang-orang di luar partainya.

    "Murni acara partai. Saya kan ada di ruangan belakang. Jadi saya tak mengetahui insiden itu. Semuanya (di dalam ruangan) terlihat merah-hitam," tutupnya. (dek)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top