• Berita Terkini

    Rabu, 21 Februari 2018

    Dr Khambali: Wabup Kebumen tak Serta Merta Menjadi Bupati

    Dr Drs M Khambali SH MH
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Pakar hukum Kabupaten Kebumen, Dr Drs H Muhammad Khambali SH MH mengatakan saat bupati ditahan oleh KPK maka tidak serta merta wakil bupati menjadi bupati.

    Kendati demikian Wakil Bupati tetap melaksanakan tugas kepala daerah sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), baik bupati terbukti bersalah atau terbukti tidak bersalah.

    Dijelaskannya, jika  bupati telah ditetapkan menjadi terdakwa maka dia akan diberhentikan sementara. Sementara ini di Kebumen,  Bupati Mohammad Yahya Fuad masih berstatus tersangka dan belum terdakwa.

    “Bupati menjadi terdakwa ketika berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Jika setelah proses peradilan bupati dinyatakan bersalah maka dia diberhentikan. Jika dinyatakan terbukti tidak bersalah, maka bupati harus direhabilitasi dan dikembalikan dalam jabatannya sebagai bupati,” paparnya, kemarin (20/2/2018).

    Khambali menjelaskan dalam Pasal 86 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2014 mengatur bahwa apabila kepala daerah diberhentikan sementara karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

    Adapun ketentuan mengenai kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat ditemukan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan UU Nomor 9 tahun 2015.  Pada pasal 59 UU 23 tahun 2014 menentukan bahwa setiap daerah dipimpin oleh kepala Pemerintahan Daerah yang disebut kepala daerah. Untuk daerah provinsi disebut gubernur, untuk daerah kabupaten disebut bupati, sedang untuk daerah kota disebut walikota.

    Manakala kepala daerah berhenti, lanjut Khambali, baik dikarenakan meninggal dunia, diberhentikan sebab berhalangan tetap, atau diberhentikan atas dasar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka sesuai dengan ketentuan Pasal 89 UU Nomor 23 tahun 2014 untuk mengisi jabatan kepala daerah harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.

    “Dalam hal jabatan kepala daerah belum dilakukan, berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 9/2015, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan dilantiknya wakil kepala daerah sebagai kepala daerah,” ucapnya.(mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top