• Berita Terkini

    Rabu, 14 Februari 2018

    Dian Lestari, Perempuan di Lingkaran Korupsi Kebumen

    fotofrederiktarigan/jawapos
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Anggota DPRD Kabupaten Kebumen, Dian Lestari Subekti Pertiwi, resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhitung sejak Selasa (13/2/2018). Sejak saat itu, untuk 20 hari ke depan, Dian dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

    Versi KPK, seperti disampaikan Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah pada 17 Oktober 2017, Dian diduga turut serta menikmati aliran suap terkait proyek di Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga Kebumen dalam APBD 2016.

    Hal itu juga diamini Kepala Divisi Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (13/2/2018). "DL (Dian Lestari) ditahan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Dikpora) Kabupaten Kebumen, " demikian ujar Priharsa.

    Baca juga: 
    (Pokir, Uang Rakyat yang Jadi "Mainan" Pejabat)
     


    Terlepas dari itu, ada sejumlah hal yang menarik terkait terseretnya Dian Lestari dalam pusaran kasus korupsi di Kabupaten Kebumen ini. Sejauh ini, Dian yang politisi PDI Perjuangan tersebut satu-satunya perempuan diantara total 9 pelaku lain. Dari 9 pelaku lain, sebagian sudah ditetapkan tersangka bahkan sebagian lainnya sudah divonis bersalah.

    Baca juga: (Belum Semua Anggota DPRD Kebumen Kembalikan uang ke KPK)

    Penahanan Dian Lestari yang baru kemarin menjadi cerita menarik lainnya. Dian Lestari sejatinya sudah berstatus tersangka pada awal tahun 2017. Setidaknya dari informasi Jaksa KPK pada persidangan Adi Pandoyo. Namun, KPK baru "mengumumkan" status tersangka Dian Lestari pada 17 Oktober 2017. Sedangkan penahanan baru dilakukan 13 Februari 2018.

    Catatan Kebumen Ekspres dan sudah terungkap di persidangan sebelumnya, Dian Lestari mendapat uang suap dari Basikun Suwandi Atmodjo alias Ki Petruk sebesar Rp

    60 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan Kebumen. Tujuan pemberian uang ini, memastikan agar Petruk dapat mengerjakan proyek pendidikan bersumber Pokok Pikiran (pokir) di APBD Perubahan 2016. Juga untuk memastikan Komisi A menyetujui APBDP agar bisa ditetapkan tepat waktu.

    Uang itu lantas dibagikan Dian Lestari kepada sejumlah anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen yang membidangi pendidikan. Terungkap di persidangan, Dian membagikan senilai Rp 30 juta. Sisanya, masih ia simpan.

    Baca juga:
    (Kepada Hakim, Adi Pandoyo Mengaku Menyesal Setujui Pokir)


    Dalam sebuah kesempatan, Dian Lestari mengungkapkan, dia sudah mengembalikan uang tersebut kepada KPK. Dian juga menyebut, ada praktek serupa di Komisi lain DPRD Kebumen yang terdiri dari Komisi A,B, C dan D. Dian mengaku sudah menyampaikan kepada penyidik KPK.

    Entah apa maksudnya, Dian sempat mengeluh merasa dimusuhi oleh koleganya di DPRD Kebumen. "Dari bahasa tubuh mereka, saya tahu mereka tak menyukai saya," ujar politisi yang dikenal ceplas-ceplos saat berbicara itu.

    Dian sempat mengungkapkan, apa yang ia sampaikan adalah kebenaran. Setidaknya, itu yang dia yakini. Kini publik menunggu, kebenaran seperti apa yang disampaikan politisi perempuan senior yang mengawali karirnya sebagai bidan itu.

    Kasus suap itu berawal ketika DPRD meminta penganggaran pokok-pokok pikiran (pokir) saat proses pembahasan APBD 2016. Kemudian disepakati anggaran

    sebesar Rp 10,5 miliar. Nah, dari situ ada bagian komisi A yang dialokasikan sebesar Rp 1,95 miliar yang dituangkan dalam kegiatan dikpora.

    Kegiatan itu antara lain program wajib belajar 9 tahun untuk pengadaan buku dan alat tulis siswa senilai Rp 1,1 miliar. Kemudian program pendidikan menengah Rp 100 juta dan program wajib belajar dasar 9 tahun untuk pengadaan alat praktik dan peraga siswa sebesar Rp 750 juta. Diduga fee yg diminta komisi A sebesar 10 persen dari alokasi anggaran tersebut.

    Dian ditengarai bertugas mengurus dan mencairkan fee dari pelaksan kegiatan atau pihak ketiga. Dari fakta persidangan Basukin terungkap bahwa pihak swasta memberikan fee sebesar Rp 60 juta untuk Dian. Sama dengan pihak-pihak penerima suap lain, Dian disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayatb1 ke 1 KUHP. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top