• Berita Terkini

    Kamis, 15 Februari 2018

    Darori Buka Kemungkinan Perkarakan Anak Abdul Karnain

    Darori Wonodipuro/fotoimamekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Darori Wonodipuro sepertinya tak dapat memaafkan Abdul Karnain yang kini menjadi terdakwa terkait perkara pencemaran nama baik. Belum juga perkara itu selesai disidangkan, Darori membuka kemungkinan untuk kembali memperkarakan Uki Karnain dalam perkara serupa.

    Uki Karnain tak lain anak Abdul Karnain.

    Hal itu diungkapkan Darori Wonodipuro saat ditemui oleh awak media Rabu (14/2/2018). Di hari yang sama, PN Kebumen menggelar sidang lanjutan perkara Abdul Karnain dengan agenda eksepsi dari Penasihat Hukum (PH).

    Kemungkinan memperkarakan Uki Karnain, kata Darori, lantaran yang bersangkutan ikut berkomentar yang dinilainya tidak tepat. Dalam akun media sosial, Uki menuliskan semoga lekas di PAWzz???, dan sangat berbisa? Bisa2nya kamu kolu? Kemarin2 kemana aje lu?. 

    Di lain waktu yakni pada tanggal 4 Meret 2016 silam, Uki juga berkomentar komentar “Biasa..., masa kampanye bro, sedulur adik cedak kabeh dianggep. Wis dadi ya kelelan... kiye malah lewih parah, lapor polisi “Nama baik dibawa’, maklum sing di bela kalah,,,”.

    Terkait komentar Uki Karnain tersebut, Darori mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu hasil konsultasi dengan penegak hukum di Jakata. Baik Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan apakah cuitan Uki Karnain itu termasuk penghinaan dan pencematan nama baik dan dapat  dikenakan sanksi atau tidak.

    “Untuk kasus kedua saya masih menunggu hasil keputusan dari kasus pertama. Apakah saya melanjutkan kasus kedua atau tidak tergantung situasi,” ucapnya.

    Upaya hukum terhadap perkara semacam ini, kata Darori semata-mata dilaksanakan untuk pembelajaran bagi terdakwa dan masyarakat.

    "Ini menunjukkan bahwa seseorang harus berhati-hati dan jangan menulis, berkata atau menuduh tanpa dasar. Terlebih hal itu dilakukan pada media sosial, yang dapat mencemarkan nama baik seseorang," ujar anggota DPR RI bernama lengkap Ir KRT H Darori Wonodipuro MM tersebut.

    Pada kasus Abdul Karnain, ujar Darori, tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan. Oleh karena itu, upaya hukum ditempuh. "Dari sejak menulis di media sosial hingga dilaporkan, terdapat jeda waktu sekitar 1,5 bulan. Waktu tersebut seharusnya dapat digunakan oleh terdakwa untuk meminta maaf jika memang ada iktikad baik. Namun hal itu ternyata tidak digunakan oleh terdakwa," imbuh Darori.

    Di kesempatan yang sama, Darori juga mengaku tak bisa menerima tuduhan Abdul Karnain yang menyebutnya setengah hati dalam mendukung upaya pemenangan pasangan calon Mohammad Yahya Fuad-Yazid Mahfudz pada Pilkada 2015 lalu.

    “Saya selalu mengikuti kebijakan partai, lah ini malah ada yang komentar di PAW?,” katanya sembari memperlihatkan foto-foto dokumentasi perjalanan Fuad-Yasid.

    Hal yang paling menyakitkan lanjut, Darori yakni ada kata-kata cekokan. Padahal pihaknya sama sekali tidak menerima pemberian. Adanya hal tersebut selain mencemarkan nama baik, juga menyakitkan. “Saya tidak menerima apa-apa. Jika saya menerima mungkin kini tengah berurusan dengan hukum,” katanya.

    Seperti diberitakan, Abdul Karnain dilaporkan kepada pihak berwajib oleh Ir KRT Darori Wonodipuro MM Anggota DPR RI dari dapil 7 atas tuduhan pencemaran nama baik. Kasus tersebut berawal saat terdakwa Abdul Karnain menulis di media sosial facebook yang dirasakan Darori menyudutkannya, baik secara pribadi maupun sebagai kader Gerindra.

    Pasalnya, terdakwa meragukan komitmen Darori yang saat itu menjadi partai pengusung Fuad-Yazid. Bahkan, terdakwa menyebut Darori agar diPAW (pergantian antar waktu) akibat sikapnya itu. Sudah begitu, terdakwa menyebut Darori menerima cekokan yang bisa diartikan "suap" .

    “Ir Darori Wonodipuro Anggota DPR RI dari dapil 7 (Kebumen, Banjar & Purbalingga) Jateng dari Partai GERINDA. Sudah seharusnya mengikuti kebijaksanaan Partai, ngga bisa ngomong seenaknya atau basa jawane lala wora  thd sukses dan tidaknya Calon yg diusung Partai. Jangan2 terima cekokan sing lumayan gede.. Ayo usut dong Partai Gerindra kalau mau," kicau Karnain.

    Oleh JPU terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama yakni pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau denda Rp 1 Miliar.

    Jika tidak menggunakan dakwaan pertama (atau), maka terdakwa Abdul Karnain didakwa menggunakan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(mam/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top