• Berita Terkini

    Jumat, 09 Februari 2018

    Buwas: Pemilihan Kepala BNN Jangan Seperti Saya

    JAKARTA— Komjen Budi Waseso bakal memasuki masa pensiun dalam dua pekan mendatang. Buwas -panggilan akrab Budi Waseso- memiliki kriteria tersendiri untuk penggantinya sebagai kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Yang utama, diharapkan jangan sampai proses pemilihan Kepala BNN kembali tidak sinkron dengan UU 35/2009 tentang Narkotika.


    Mantan Kabareskrim itu menuturkan, saat ditunjuk menjadi Kepala BNN pada September 2015 lalu, sebenarnya dirinya tidak memenuhi persyaratan. Sesuai pasal 69 UU 35/2009 seharusnya memiliki pengalaman lima tahun di reserse dan dua tahun bidang narkotika. ”Saya tidak memiliki kriteria itu. Walau begitu, karena ini perintah presiden saya laksanakan sebaik-baiknya,” tuturnya.


    Namun, tentunya kondisi semacam itu jangan sampai menjadi yurisprudensi atau keputusaan terdahulu yang menjadi rujukan. ”Iya, kalau yang dipilih menjadi Kepaa BNN seperti saya, kalau tidak. Maka, itu pengalaman itu sangat mutlak,” terang jenderal berbintang tiga tersebut.


    Menurut dia, posisi kepala BNN bila tidak memiliki pengalaman dan keterampilan akan berbahaya. Dapat dilihat bagaimana kondisi pemberantasan narkotika saat ini. ”Kredibilitasnya harus jelas, integritasnya harus terjaga,” terangnya.


    Apakah memberikan rekomendasi ke presiden untuk kepala BNN yang baru? Buwas menjelaskan, kapasitasnya hanya sebagai aparat pelaksana dari perintah presiden. Kecuali, bila nanti presiden bertanya soal siapa yang paling tepat menggantikan. ”Kalau Presiden bertanya begitu, saya jawab. Namun, saya tidak boleh menunjuk yang ini Pak,” ujarnya.


    Bila sebelumnya muncul nama Komjen Ari Dono Sukmanto dan Komjen Moechgiyarto, kini ada dua nama lain. Yakni Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dan Deputi Penindakan KPK Irjen Heru Winarko. Terkait informasi tersebut, Buwas menuturkan, bukan kapasitasnya menjawab hal tersebut. ”Saya serahkan ke Presiden dan Kapolri. Saya belum mengetahuinya,” terangnya.


    Anggota Komisi III Arteria Dahlan justru memberikan opsi lain soal pergantian kepala BNN. Menurutnya, Komisi III berencana merekomendasikan perpanjangan jabatan Buwas. ”Mengingat kondisi peredaran narkotika yang begitu berbahaya. Lapas jadi tempat pengedar dan sebagainya,” terangnya.


    Komisi III akan mengirimkan surat ke presiden secepatnya. Harapannya, pemberantasan narkotika ini tidak kendur. ”Kalau bisa Pak Buwas diperpanjang, namun kalau tidak penggantinya harus benar-benar tepat,” paparnya.


    Soal rencana Komisi III, Buwas menuturkan bahwa kondisi sesuai dengan UU No 2/2002 tentang Kepolisian, kepala BNN itu harus polisi aktif dengan usia dinasnya 58 tahun. ”Saya sudah 58 tahun,” paparnya.


    Sesuai UU tersebut, yang bisa diperpanjang hanya anggota Polri yang memiliki keahlian, seperti dokter ahli forensik. ”Saya ini hanya polisi umum, jadi tidak mungkin, hanya bisa kalau UU diubah. Tapi itu akan mengubah semuanya, yang seumur saya diperpanjang semua. Padahal, Pak Presiden selama ini melakukan percepatan regenerasi, jangan lagi mundur,” ungkapnya. (idr)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top