• Berita Terkini

    Selasa, 13 Februari 2018

    Bupati Ngada Tersangka KPK

    ILUSTRASI/DOKJAWAPOS
    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Ngada, NTT, Marianus Sae (MSA), sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek, kemarin (12/2/2018). Dia menjadi tersangka bersama Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelminus Iwan Ulumbu (WIU). Sebelumnya, keduanya merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Surabaya, Kupang, dan Bajawa, NTT.


    Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, instansinya menetapkan MSA dan WIU sebagai tersangka pasca pemeriksaan yang dilaksanakan selama 1x24 jam. Selain itu, mereka juga sudah melakukan gelar perkara. Dari kedua proses tersebut disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka melalui praktik suap. ”MSA diduga sebagai penerima, WIU diduga sebagai pemberi,” ungkap dia di Gedung Merah Putih KPK kemarin.


    Pejabat yang akrab dipanggil Basaria itu mengungkapkan, praktik suap yang melibatkan MSA dan WIU berkaitan dengan sejumlah proyek di Ngada. WIU merupakan kontraktor yang tercatat selalu mendapat proyek sejak tujuh tahun lalu. Lebih dari itu, pada 2011 WIU membuka rekening baru atas nama dirinya dan menyerahkan ATM tersebut kepada MSA pada 2015. Selain diserahkan secara langsung, aliran suap dari WIU ke MSA masuk melalui rekening tersebut.


    Secara terperinci Basaria menuturkan, jumlah uang yang diterima MSA dari WIU lebih dari Rp 4 miliar. Baik yang diberikan secara langsung maupun melalui rekening. Terdiri atas Rp 1,5 miliar yang diserahkan di Jakarta pada November 2017, Rp 2 miliar pada Desember 2017 yang dikirimkan melalui rekening, serta uang masing-masing Rp 400 juta dan Rp 200 juta yang diberikan langsung oleh WIU kepada MSA pada 16 Januari dan 6 Februari 2018.


    Lebih lanjut, Basaria menyampaikan bahwa MSA juga sudah menjanjikan sejumlah proyek kepada WIU untuk digarap tahun ini. ”Senilai Rp 54 miliar,” ucap dia. Yakni proyek pembangunan Jalan Poma Boras senilai Rp 5 miliar, Jembatan Boawe Rp 3 miliar, Jalan Ranamoeteni Rp 20 miliar, Jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar, Jalan Tadawaebella Rp 5 miliar, Jalan Emerewaibella Rp 5 miliar, dan Jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar.


    Demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan MSA dan WIU, lebih lanjut Basaria menyampaikan bahwa instansinya sudah menyegel beberapa lokasi. Di antaranya ruang kerja di Rumah Dinas Bupati Ngada, ruang kerja bupati dan ajudan di kantor Pemkab Ngada, ruang kerja PT Sinar 99 Permai, dan ruang kerja di rumah milik WIU di Bajawa. Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa lima orang termasuk kedua tersangka.


    Tiga orang lain yang turut diperiksa adalah Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT ATS (Ambrosia Tirta Santi), Ajudan Bupati Ngada DK (Dionesisu Kila), karyawan Bank BNI Cabang Bajawa PP (Petrus Pedulewari). Mereka turut diperiksa lantaran ikut diamankan dalam OTT yang dilakukan oleh KPK. ”Pemeriksaan awal (kepada MSA dan WIU maupun ATS, DK, PP) di tiga tempat,” imbuh Basaria.


    Sedangkan pemeriksaan lanjutan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Soal OTT tersebut, Basaria menyampaikan bahwa KPK melakukannya berdasar laporan masyarakat. Mereka lantas bergerak terpisah Minggu pagi dengan mengerahkan tiga tim. Sekitar pukul 10.00 WIB tim pertama mengamankan MSA dan ATS di Surabaya. ”Dari tangan MSA tim mengamankan ATM dan beberapa struk transaksi keuangan,” ujarnya.


    Kemudian tim kedua mengamankan DK sekitar pukul 11.30 WITA di Kupang. Sedangkan tim ketiga mengamankan WIU dan PP di rumah masing-masing di Bajawa. Selanjutnya pemeriksaan awal terhadap MSA dan ATS dilaksanakan oleh KPK di Mapolda Jatim, pemeriksaan awal terhadap DK dilaksanakan di Mapolda NTT, dan pemeriksaan awal terhadap WIU maupun PP dilaksanakan di Mapolres Bajawa.


    Melalui rangkaian proses itulah KPK kemudian menetapkan MSA dan WIU sebagai tersangka. Atas perbuatannya, WIU disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan MSA disangkakan melanggar UU serupa dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11.


    Lebih lanjut Basaria meminta agar seluruh kepala daerah tidak lagi bermain proyek apalagi sampai melakukan tindak pidana korupsi. ”Khususnya yang sedang dalam proses kontestasi politik dalam pilkada serentak,” imbuhnya. Keterangan itu dia sampaikan lantaran ada potensi MSA terlibat suap demi kepentingan politiknya. Sebab, dirinya terdaftar sebagai salah serorang calon gubernur yang bakal bertarung dalam pilkada serentak di NTT tahun ini.


    Sementara itu, PDIP bertindak tegas terhadap Marianus yang terjaring OTT KPK. PDIP merupakan pengusung pasangan calon (Paslon) Marianus Sae – Emilia J. Nomleni yang merupakan ketua DPC PDIP Timur Tengah Selatan. Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya memecat Marianus dari keanggotaan partai. “Marianus tercatat baru masuk sebagai anggota partai,” ucapnya. Selain itu, partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri juga mencabut dukungan dari Marianus. Sebab, Marianus dianggap sudah tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai calon gubernur.


    Hasto menyatakan, dia sangat menyesalkan kejadian itu. Partainya berulang kali mengingatkan secara tegas bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi akan dipecat. Namun, masih ada saja yang melanggar. Banyak, lanjutnya, yang mengambil jalan pintas korupsi untuk membiaya pilkada langsung. Padahal, partainya selalu berusaha mengedepankan strategi gotong royong seluruh mesin politik partai, sehingga biaya politik bisa ditekan dan meringankan beban calon.


    Alumnus UGM itu menegaskan, partainya tidak pernah bosan mengingatkan agar kekuasaan harus diabdikan untuk rakyat dan tidak boleh digunakan untuk korupsi. Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan, pihaknya tetap mengikuti Pilkada NTT. Emilia menjadi representasi PDIP. Sesuai dengan PKPU dan UU, paslon tidak bisa diganti. Jadi, tutur dia, walaupun Marianus ditahan KPK, Marianus – Emilia tetap sah sebagai pasangan calon. Partainya akan terus berkoordinasi untuk mendukung Emilia yang merupakan satu-satunya calon perempuan. “Nanti kita lihat hasilnya,” terangnya.


    Anggota DPR RI itu mendukung KPK untuk mengusut tuntas perkara korupsi yang menjerat Marianus. Bahkan, dia memberikan apresiasi terhadap komisi antirasuah yang melaksanakan OTT. “Akan lebih buruk situasinya apabila beliau sudah ditetapkan menjadi cagub atau bahkan terpilih dan kemudian melakukan korupsi, karena akan lebih menyusahkan rakyat NTT kedepannya,” tegas dia. (lum/syn/agm)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top