• Berita Terkini

    Senin, 19 Februari 2018

    Bupati Kebumen Penuhi Panggilan KPK

    Mohammad Yahya Fuad/dokekspresahmadsaefurrohman
    KEBUMEN(kebumenekspres.com) - Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad, tidak mau berkomentar banyak jelang pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka Korupsi (KPK). Hanya, Mohammad Yahya Fuad  mengaku telah siap diperiksa KPK.

    "Oh tentu siap," ujar Yahya Fuad via sambungan telepon, Minggu (18/2/2018).

    Selebihnya, Yahya Fuad enggan berkomentar lebih jauh. Orang nomor satu di Kebumen itupun sepertinya sudah pasrah dengan pemeriksaan  yang diagendakan pada
    Senin (19/2/2018) ini. Andaipun KPK menahannya, Yahya Fuad mengaku pasrah.

    Hanya, Mohammad Yahya Fuad sempat kembali menegaskan kembali komitmen slogan "No Upeti No Korupsi" selama menjabat sebagai Bupati Kebumen.Yahya Fuad mengungkapkan, dia memegang teguh slogan yang diusungnya saat masa kampanye pemilihan Bupati-wakil Bupati Kebumen 2015 lalu itu. "Selama menjabat Bupati, tidak ada saya menerima aliran uang korupsi," katanya.

    Adapun yang disebut gratifikasi Rp 2,3 miliar seperti disangkakan KPK, ujar Yahya Fuad, murni urusan perusahaan saat dia belum menjabat sebagai Bupati.

    Terpisah, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Yahya Fuad seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis tengah pekan kemarin (15/2). Namun karena Yahya Fuad sakit, KPK kembali mengagendakan kembali pemeriksaan pada hari ini (19/2). Namun demikian, Febri enggan memberi komentar lebih jauh soal materi pemeriksaan. " Besok diinformasikan ya, soal pemeriksaan," ujar Febri via pesan singkat, tadi malam (18/2/2018).

    Menurut KPK, Mohammad Yahya Fuad Bupati Kebumen periode 2016-2021, bersama-sama Hojin Ansori (swasta) menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar. Suap tersebut terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diperoleh dari APBD Kabupaten Kebumen.

    Hojin sebelumnya merupakan anggota tim sukses, saat Fuad mencalonkan diri sebagai bupati. Hojin diduga bertugas menerima dan mengelola fee yang diterima Fuad. Dalam perkara ini, selain Mohammad Yahya Fuad dan Hojin Ansori, KPK juga mentersangkakan Khayub M Lutfi, pengusaha. Adapun, Khayub diduga sebagai salah satu pemberi suap dan gratifikasi kepada Fuad.

    Fuad dan Hojin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sementara, Khayub selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top