• Berita Terkini

    Rabu, 21 Februari 2018

    Bupati Fuad Sempat Menyebut Perkaranya tak Terkait Khayub

    Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Akhir cerita perkara Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad, yang kini berstatus tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang masih harus ditunggu. Proses hukum juga masih berjalan. Namun, ada sejumlah pernyataan Yahya Fuad yang "menarik" terkait perkaranya tersebut.

    Salah satu pernyataan Yahya Fuad yang menarik, diungkap Pemerhati Kebijakan Kabupaten Kebumen, Achmad Marzoeki. Pria yang akrab disapa Kang Juki mengatakan sempat bertemu dengan Yahya Fuad pada 19 Januari 2018. Saat itu, Yahya Fuad sempat menyebut, perkaranya tak berkaitan dengan Khayub M Lutfi, Komisaris KAK sekaligus rival Yahya Fuad pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 lalu.

    Pengakuan atau lebih tepat disebut "sanggahan" Yahya Fuad ini menarik. Itu artinya, berbeda dengan alasan KPK menjadikan Yahya Fuad tersangka. Seperti diketahui, KPK mentersangkakan Yahya Fuad karena Bupati Kebumen itu menerima gratifikasi dari Hojin Ansori sebesar 2,3 miliar juga dari Khayub Lutfi terkait APBD TA 2016.

    Pernyataan soal Khayub itu, lanjut Kang Juki, sepertinya juga menjadi "alasan" Yahya Fuad memberikan "sanggahan" lainnya soal gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar yang disangkakan KPK. Pada sejumlah kesempatan, Yahya Fuad memang berkali-kali menyebut, pemberian Rp 2,3 miliar dari Hojin Ansori tersebut dilakukan pada saat dia belum menjabat Bupati. Bahkan, Yahya Fuad menyebut itu bukan gratifikasi melainkan transaksi murni perusahaan.

    "Bantahan" Yahya Fuad itu kemudian menjadi polemik karena berbeda dengan siaran pers KPK perihal penetapan Bupati Kebumen sebagai tersangka pada (23/1) lalu. "Yang umumnya dipahami dari siaran pers KPK dan kemudian menjadi informasi yang beredar luas, MYF (Mohammad Yahya Fuad) dan HA (Hojin Ansori) menerima gratifikasi dari KML (Khayub M Lutfi). Karena itulah ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka," kata Mantan praktisi pengadaan barang/jasa pemerintah itu, Selasa (20/2/2018).

    Artinya, kata Kang Juki, dalam perkara Yahya Fuad ini terkesan ada bias terkait waktu dan peristiwa yang disangkakan.

    Kang Juki menduga, hal itu yang melatarbelakangi tanggapan-tanggapan Yahya Fuad terhadap kasus yang dihadapinya. Sepertinya berharap KPK memperjelas kasus yang disangkakan kepadanya itu sebelum atau sesudah menjadi Bupati Kebumen. Karena selama menjadi Bupati Kebumen, Yahya Fuad merasa yakin telah melaksanakan slogannya "No Korupsi, No Upeti".

    "Kalau dari awal sangkaan KPK terhadap dirinya adalah kasus sewaktu menjadi pengusaha, barangkali akan berbeda pula tanggapan Yahya Fuad," ucapnya.

    Bagi Yahya Fuad, lanjut dia, ini penting karena saat hendak maju menjadi calon bupati sempat tidak direstui ibunya, karena takut kalau menjadi bupati akan korupsi. Selain itu, Yahya Fuad maju dalam Pilkada 2015, tak hanya diusung partai, tapi juga mendapat dukungan dua ormas Islam, yaitu NU dan Muhammadiyah.

    Sayangnya Yahya Fuad sempat menyatakan tidak akan mengajukan pra peradilan. Sehingga menurutnya, persidangan di Pengadilan Tipikor yang nanti akan memperjelas peristiwa sebenarnya yang terjadi.  Apakah tindakan yang dikategorikan korupsi itu terbukti atau tidak dan peristiwa yang dipermasalahkan KPK terjadi saat sebelum atau sesudah menjadi Bupati Kebumen.

    Ia membeberkan, yang kemudian jadi pertanyaan menarik, jika kasus yang disidik KPK termasuk juga saat Yahya Fuad masih sebagai pengusaha. "Apakah sama dengan sangkaan terhadap KML, yakni memberi suap? Lalu siapa yang menerima suap, baik dari MYF maupun KML? Mungkinkah bakal ada tersangka baru penerima suap?," kata pria yang pernah mendampingi mantan Guberner Aceh Abdullah Puteh, yang menjadi tersangka di KPK.(ori/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top