• Berita Terkini

    Rabu, 28 Februari 2018

    Bagus: Posisi Wabup tak harus dari Partai Pengusung

    Bagus Setiyawan 
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Wakil Ketua DPRD Kebumen Bagus Setiyawan mengaku tak mau buru-buru soal pengisian jabatan wakil bupati selepas Bupati Kebumen ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun demikian, Bagus mengatakan, posisi Wabup tak harus berasal dari unsur partai politik (parpol).

    "Calon pengganti wakil bupati tidak harus merupakan anggota partai. Mereka bisa saja dari swasta, pengusaha maupun lainnya, yang terpenting sesuai dengan kriteria partai pengusung.  “Bisa dari mana saja, yang terpenting diusulkan oleh partai pengusung,” katanya, saat ditemui di Gedung DPRD Kebumen, Selasa (27/2/2018),

    Namun demikian, Bagus buru-buru menambahkan, saat ini belumlah tepat membicarakan posisi wakil Bupati. Mengingat, Mohammad Yahya Fuad meski berstatus tersangka KPK, masih menjabat Bupati Kebumen. Juga, posisi Wabup tidak mungkin diusulkan selama Wakil Bupati (Wabup) belum dilantik menjadi bupati definitif.

    "Belum ada usulan, nanti menunggu Wakil Bupati menjadi bupati definitif," tutur Bagus Setiyawan,

    Menurut Bagus, usulan pergantian Wakil Bupati di Kabupaten Kebumen bukan lah kali pertama. Sebelumnya di Kebumen sendiri pernah dilaksanakan yakni di tahun 2009. Kala itu Bupati Kebumen Dra Hj Rustriningsih menjadi Wakil Gubernur Jawa Tengah dan mendampingi Bibit Waluyo. Secara otomatis, Wakil Bupati Nashiruddin menjabatan sebagai Bupati Kebumen.

    Pada saat itu, partai pengusung mengusulkan dua nama calon yakni Rustriyanto dan AF Bambang Suryanto. Rustriyanto yang juga adik dari Rustriningsih akhirnya menang telak dengan meraih 33 suara dari total 35 anggota DPRD yang hadir. Sementara itu Bambang Suryanto hanya meraih satu suara dan satu suara lainnya dinyatakan abstain.  (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top