• Berita Terkini

    Senin, 26 Februari 2018

    Arief: Bupati Kebumen Sebaiknya Mengundurkan Diri

    Mohammad Yahya Fuad
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Pegiat Media dan Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Kebumen, Arief Yuswandono SE Msi, menyerukan Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad untuk mundur dari jabatannya usai ditetapkan tersangka. Apalagi, Yahya Fuad pernah melontarkan keinginan untuk mundur meski kemudian membatalkan niatnya tersebut.

    Menurut Arief, batalnya pengunduran diri diduga disebabkan oleh ada beberapa pejabat Organisasi Perangkat Daerah(OPD) dan orang dekatnya yang mempengaruhinya agar tetap bertahan dengan alasan keberlangusungan program unggulan untuk pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Yahya Fuad masih melakukan tugas-tugas pemerintahan dan menandatangani beberapa surat penting. Terbaru adalah pengangkatan dan pelantikan beberapa pejabat yang akhirnya batal, sedianya akan dilakukan pengambilan sumpah pejabat eselon pada Senin, (19/2/2018).

    “Saya secara pribadi adalah pihak yang setuju dan mendukung, bahkan menyerukan wajib hukumnya bagi kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka /terdakwa apalagi terpidana kasus korupsi untuk mengundurkan diri secara ksatria, " ujar Arief, kemarin (22/2/2018).

    Dari sisi aturan hukum, kata Arief sudah mengatur kepala daerah tersangka harus mundur. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua lanjutnya, yakni alasan etika dan moral. Dan paling utama, yakni keberlangsungan tata pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

    Pada bagian lain, pakar hukum dan pengamat kebijakan publik, Dr Drs M Khambali SH MH menyampaikan, dari sisi aturan perundangan, Kepala Daerah yang ditetapkan tersangka tak harus mundur dari jabatannya.

    Bahkan saat kepala daerah yang tersandung perkara hukum dan menyandang status terdakwa, Kementeri Dalam Negeri tak langsung memberhentikan yang bersangkutan melainkan pemberhentian sementara. Selama proses hukum berjalan, tugas dan fungsi kepala daerah dilaksanakan seorang Plt. Ini juga berlaku pada perkara Bupati Kebumen yang saat ini ditetapkan tersangka KPK.

    "Banyak yang gak paham antara tersangka, terdakwa, terpidana, dan residivis. Termasuk di dalamnya pejabat seringkali tak memahaminya dengan benar," kata Khambali.

    Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad ditetapkan tersangka oleh KPK terkait pengelolaan APBD 2016. Yahya Fuad disangkakan menerima gratifikasi Rp 2,3 miliar dari pengusaha Hojin Ansori. Keduanya sudah ditahan. Selain itu, dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Khayub M Lutfi, sebagai tersangka.

    Sebelumnya, Sekda Provinsi Jawa Tengah, Puryono menjawab pertanyaan wartawan mengatakan, Bupati Kebumen yang ditetapkan tersangka otomatis diberhentikan sementara. Dengan demikian, otomatis Wakil Bupati menjabat Plt Bupati sembari menunggu Keputusan Mendagri.(mam/cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top