• Berita Terkini

    Jumat, 12 Januari 2018

    Zainut Minta Luhut dan Susi "Berdamai"

    JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Zainut Tauhid Sa'adi meminta agar polemik antara Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti disudahi.



    Belakangan keduanya tampak berselisih terkait pembakaran dan penenggelaman kapal asing yang gencar dilakukan Susi beberapa tahun terakhir. Luhut meminta hal tersebut dihentikan.



    Hal ini, menurut Zainut, disamping dapat menimbulkan kegaduhan juga dapat dinilai sebagai bentuk kelemahan koordinasi antarkementerian dalam  pelaksanaan penegakan hukum di Indinesia. "Sangat tidak elok mempertontonkan  perbedaan pandangan kepada publik dalam masalah penegakan hukum," katanya kemarin (11/1/2018).



    Apalagi, subyek hukumnya adalah kapal asing (WNA). Hal tersebut juga bisa ditafsirkan bahwa Pemerintah Indonesia tidak konsisten dalam upaya penegakan hukum.



    Waketum MUI tersebut juga menyebut pembakaran dan atau penenggelaman kapal sebagai upaya penegakan hukum sudah sesuai dengan UU No. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan Pasal 69 ayat (4) yang berbunyi : Penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.



    Juga diatur dalam Pasal 76A : Benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri.



    Meski demikian, Pembakaran dan atau penenggelaman kapal bukan satu-satunya bentuk hukuman yang dapat diterapkan. Hakim pengadilan juga bisa menggunakan Pasal 76C (1) yang menjelaskan bahwa Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dapat dilelang untuk negara.



    Atau Pasal 76C ayat (5) yang berbunyi Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan yang berupa kapal perikanan dapat diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan dan/atau koperasi perikanan.



    Menurut Zainut, ada dua hal yang berbeda antara upaya penegakan hukum dengan upaya peningkatan produksi. "Untuk penegakan hukum sepanjang sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan harus tetap dilaksanakan sebagai bentuk law enforcement untuk menjaga kedaulatan laut kita," katanya.



    Sedangkan untuk peningkatan produksi, menurut Zainut seharusnya Luhut lebih mengkritisi kebijakan KKP yang justru banyak menghambat sektor produksi perikanan. "Seperti beberapa peraturan menteri KP yang selama ini banyak menimbulkan kontroversi," katanya.



    Sementara itu, Susi dan KKP membantah bahwa kebijakan-kebijakannya membuat industri perikanan lesu. Sebaliknya, Pertumbuhan nilai ekspor produk perikanan justru meningkat.



    Berdasarkan data BPS yang diolah Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP), pada periode Januari – November 2016-2017, nilai ekspor produk perikanan naik 8,12% dari USD 3,78 miliar pada 2016 menjadi USD 4,09 miliar pada 2017.



    Dalam pernyataannya kemarin, Susi mengatakan justru untuk meningkatkan produksi dan ekspor produk perikanan Indonesia, Penegakan hukum terhadap Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing harus tetap digalakan.



    Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Nilanto Perbowo juga memaparkan terkait kenaikan neraca perdagangan yang mengalami pertumbuhan sebesar 7,42% dari USD3,403 miliar pada 2016 menjadi USD3,655 miliar pada 2017.



    Sementara itu,  untuk nilai neraca perdagangan perikanan Indonesia dalam kurun waktu 5 tahun dari 2012-2016 naik sebesar 2.31% per tahun. Angka ini lebih tinggi apabila dibandingkan dengan negara-negara pesaing seperti Tiongkok (+0.60%), Vietnam (-21.39%), Filipina (-6.75%), dan Thailand (-15.14%) dalam periode yang sama.



    Pada periode Januari - November 2016-2017, berbagai komoditas kelautan dan perikanan mengalami peningkatan nilai ekspor. Diantaranya udang mengalami kenaikan 0,53 persen, tuna tongkol cakalang (TTC) naik 18,57 persen. Rajungan & kepiting (RK) naik perse. Cumi sotong gurita (CSG) naik16,54 persen dan rumput laut (RL) naik 23,35 persen. Sedangkan komoditas lainnya naik 3,6 persen



    Pada periode yang sama, nilai ekspor produk kelautan dan perikanan ke negara tujuan utama juga menunjukkan peningkatan. Nilai ekspor ke Amerika Serikat naik 12,82%, Jepang naik 8,31%, ASEAN naik 3,42%, Tiongkok naik 11,28%, Uni Eropa naik 9,38%, dan lainnya turun 1,76%.



    Susi menginginkan, meningkatnya produksi perikanan juga dapat meningkatkan konsumsi ikan dalam negeri sebagai indikator kinerja dan bagian penting untuk ketahanan pangan, terutama sebagai sumber protein.



    Tren olume impor ikan Indonesia dari Januari – November 2012-2017 meningkat sebesar 1.61%. Sementara itu, konsumsi ikan per tahun dari tahun 2012 meningkat dari 33,89 kg per kapita per tahun menjadi 43,94 kg per kapita per tahun 2016  atau naik 29,65 %.



    "Bila dikalikan dengan jumlah penduduk Indonesia 259,37 juta orang, dengan asumsi harga rata-rata ikan USD1 per kg, nilai yang diciptakan dari pasar ikan dalam negeri adalah USD9,37 miliar,” tandas perempuan kelahiran Pangandaran, Jabar ini.(tau)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top