• Berita Terkini

    Kamis, 25 Januari 2018

    Tersangka Kasus PNPM Klirong Akhirnya Ditahan

    Kajari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Tersangka kasus dugaan korusi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) di Desa Bumiharjo Kecamatan Klirong akhirnya ditahan. Wanita berusia 36 tahun berinisial AW tersebut, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kebumen dan dititipkan di Rumah Tanahan (Rutan) Kebumen, Rabu (24/1).

    AW telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kebumen sejak Senin (22/1) lalu. AW sendiri merupakan Koordinator Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM-MPd di Desa Bumiharjo. Adapun penahanan dilaksanakan agar mempermudah proses penyelidikan dan untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri. Selain itu penahanan juga dilaksanakan agar tersangka tidak melakukan hal serupa atau menghilangka barang bukti. “Penahan dilaksanakan mulai sore ini,” tutur Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kebumen Pramono Budi Santoso SH.

    Dijelaskannya, dalam perkara yang menimpa AW, sebelumnya Kejaksaan telah memeriksa sebanyak 103 saksi dari jumlah anggota kelompok sebanyak 130 orang. Adapun para saski tersebut merupakan anggota Kelompok SPP Dana PNPM tahun 2014. Setelah mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi Kejaksaan Negeri Kebumen akhirnya menetapkan AW sebagai tersangka. Hingga kini dalam kasus tersebut Kejaksaan Kebumen baru menetapkan satu tersangka. “Hanya satu tersangka. Dari barang bukti yang ada didukung keterangan para saksi semua mengarah kepada AW,” jelasnya.

    Dijelaskannya, dalam melaksanakan aksinya, modus yang digunakan AW yakni dengan cara  menggelembungkan dana pinjaman anggota. Semua proposal peminjaman dari 19 kelompok dikerjakan oleh AW. “Misalnya ada warga yang pinjam Rp 2 juta, namun  olek AW ditulis Rp 7 juta. Setelah uang cair dari UPK, maka AW meminta uang sisa dari Rp 2 juta kepada peminjam,” paparnya.

    Akibat perbuatannya, AW telah berpotensi merugikan negara yang ditaksi mencapai Rp 280 juta. Dalam hal ini AW melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar.

    Sementara itu, Kajari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH menegaskan, apa yang dilaksanakan oleh Kejaksaan, merupakan bukti bahwa penindakan tindak pidana korupsi dilaksanakan tanpa pandang bulu. Pencegahan terhadap tindak pidana korupsi memang penting, namun penindakan juga sangat penting. 

    Dalam kesempatan kali ini Erry Pudyanto Marwantono pun mengingatkan kapada semua pihak agar tidak melaksanakan penyelewengkan. Semua harus dilaksanakan sesuai aturan yang ada. “Jika sampai terjadi penyelewengan, maka dipastikan akan berhadapan dengan hukum,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top