• Berita Terkini

    Minggu, 07 Januari 2018

    Tak harus Datang Sendiri, Urus KTP Elektronik Kini Bisa Diwakilkan

    ILUSTRASI
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Bagi warga masyarakat Kebumen yang belum memiliki KTP Elektronik (KTP-El) diminta segera mengurus. Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen menjamin ketersediaan blanko KTP-El tersedia.

    "Di tahun 2018 ini, membuat (mengurus) KTP El lebih cepat, mudah, bisa ditunggu jadi," kata Kepala Disdukcapil, Frans Haydar.

    Frans menyampaikan, blangko KTP-El saat ini masih tersedia. Baik di Dinas Dukcapil maupun 12 kecamatan. Meliputi, Prembun, Mirit, Kutowinangun, Kebumen, Alian, Sruweng, Adimulyo,Karanganyar, Karangsambung, Buayan, Gombong dan Ayah.

    Untuk mempercepat layanan, Disdukcapil mempermudah dalam sejumlah persyaratan. Kini, mengurus KTP-El bisa diwakilkan kepada keluarga. "Bisa datang sendiri atau dapat diwakilkan kepada keluarga dalam satu KK. Jika sudah pisah KK, kedua-duanya harap dibawa," ujar Frans.

    Selain itu, pemohon harus membawa bukti rekam/suket pengganti Ktpel yang Asli, fotokopi yang sudah benar. "Pemohon sudah rekam 3 hari sebelumnya atau lebih," imbuh Frans.

    Selain itu, Disdukcapil menjemput bola dengan memberikan layanan pada ajang Car Free Day (CFD) di alun-alun Kebumen pada setiap hari Minggu. Dari pukul 06.00-09.00 WIB.

    "Sekali lagi lihat dan pastikan bahwa data di KK sudah benar sesuai kondisi sekarang. Baik nama, tanggal lahir, alamat, status, pekerjaan dan lain-lain. Termasuk gol darah. Bila perlu KK asli dibawa jika ada perubahan bisa langsung diproses," ujarnya.
    .

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top