• Berita Terkini

    Sabtu, 13 Januari 2018

    Sri Iswanti, Warga Purworejo yang Jadi Korban Pembunuhan di Kulonprogo

    ekosutopo/purworejoekspres
    PURWOREJO- Sri Iswanti (20), warga Desa Loano Kecamatan Loano, yang diduga menjadi korban pembunuhan di Kulon Progo banyak mengundang pertanyaan publik. Informasi awal yang beredar menyebutkan bahwa korban merupakan seorang mahasiswi, tetapi informasi berikutnya menyebutkan bahwa korban merupakan seorang pemandu lagu.

    Informasi yang berhasil dihimpun di Purworejo menyebutkan bahwa korban menjadi pemandu lagu di Karaoke 'Mewah' di Desa Purwosari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo.

    Kapolsek Purwodadi AKP Sumardi saat ditemui awak media di kantornya mengimbau agar masyarakat berhati-hati ketika pergi ke tempat-tempat hiburan malam. Terkait kejadian pembunuhan yang menimpa pemandu lagu itu, Sumardi menyerahkan penyelesaiannya kepada petugas polisi dari Kulon Progo, Jogjakarta.

    "Meski korban bekerja di kafe di Purwodadi, namun penyelesaian kasus tersebut kami serahkan ke pihak Kulonprogo, Jogjakarta. Saya imbau agar warga tetap berhati-hati ketika pergi ke tempat hiburan malam," tandasnya.

    Kepala Desa Loano, Sutanto, mengungkapkan bahwa korban merupakan anak pertama dari dua bersaudara pasangan Subur (58) dan Marsih (55) itu memang dikenal baik dan banyak teman. Selain menjadi anak kesayangan keluarga, gadis itu juga merupakan tulang punggung keluarga.

     "Saya dengar memang menjadi pemandu lagu, baru bekerja dua bulan yang lalu. Kemarin sore jenazah korban saya jemput di Rumah Sakit dan malamnya kita makamkan," sebutnya.

    Sementara itu, diketahui bahwa Pemkab Purworejo kafe tempat Sri bekerja telah ditutup oleh Pemkab Purworejo sejak Oktober 2017. Spanduk berisi pengumuman penutupan oleh Pemkab Purworejo telah di depannya. Namun, hingga saat ini tetap beroperasi seperti biasa.

    "Tempat karaoke itu sebenarnya sudah kami tutup sejak 18 Oktober 2017 lalu. Tapi pemiliknya tetap saja ngeyel. Itu ilegal karena belum punya TDUP, kecuali kalau memang sudah punya izin itu ya silakan saja," ungkap Mujono SH, Kabid Penegak Perda Satpol PP dan Damkar Purworejo.

    Mujono menambahkan pihaknya sudah berkali-kali melakukan peringatan bahkan tindakan hukum. Pemilik karaoke juga pernah disidangkan dan didenda 2 kali terkait pelanggaran tersebut.

    "Sudah kami peringatkan berkali-kali, namun tetap saja kucing-kucingan. Pemilik juga sudah kami denda 2 kali melalui persidangan," ungkapnya. (top)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top