• Berita Terkini

    Jumat, 05 Januari 2018

    Soal Kenaikan Tarif Layanan Kesehatan, ini Tanggapan Dinkes Kebumen

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Adanya penyesuaian tarif Puskesmas yang semula Rp 3.000 menjadi Rp 10.000 dapat meningkatkan kualitas pelayanan Puskesmas. Selain itu, penyesuaian tarif juga telah dilaksanakan dengan perhitungan yang matang yakni berkaitan dengan biaya cost Puskesmas.

    Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas kesehatan Kebumen dr Hj Y Rini Kristiani MKes. Selain itu dengan adanya BPJS yang sedang bergerak ke Universal Health Coverage (UHC) 2019, maka nantinya di tahun tersebut semua masyarakat Indonesia akan menjadi anggota BPJS kesehatan. Dengan demikian maka biaya kesehatan tentu menjadi tanggungjawab BPJS.

    dr Rini juga menyampaikan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 69 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan tarif untuk Puskesmas dibagi menjadi dua yakni Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan. Pihaknya menjelaskan yang dimaksud dengan jasa sarana meliputi kebutuhan sarana, prasarana serta operasional. “Untuk jasa sarana meliputi sarana prasarana dan operasional,” tuturnya, Rabu (3/1/2017).

    Dijelaskannya, kebutuhan sarana meliputi kebutuhan obat-obatan, alat kesehatan (alkes), sarana fisik puskesmas lainnya serta kebutuhan operasional. Dengan terpenuhinya kebutuhan operasional puskesmas harapnya pelayanan dapat lebih optimal. Adanya pelayanan yang maksimal tentunya akan meningkatkan kenyamanan masyarakat saat berobat. “Semua itu dilaksanakan agar kebutuhan pelayanan dapat lebih optimal dan maksimal,” jelasnya.

    Sedangkan untuk jasa pelayanan yakni untuk kebutuhan tenaga baik media maupun non medis cukup layak. Dengan kelayakan tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi dan peningkatan kinerja petugas. “Mudah-mudahan semua dapat berjalan dengan baik sesuai yang diharapkan oleh masyarakat,” jelasnya.

    Sebelumnya dr Rini juga menyampaikan bahwa adanya penyesuaian tersebut  juga dilaksanakan karena Perda Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sudah lama. Artinya harga-harga juga telah banyak yang berubah mengingat Perda tersebut diterbitkan pada tahun 2011. Artinya selang waktu enam tahun tentunya banyak sekali perubahan harga, dengan demikian diperlukan penyesuaian harga.  “Saat ini harga-harga sudah banyak yang berubah bila dibandingkan tahun 2011. Selain itu memang sudah seharusnya dilaksanakan evaluasi tiga tahun sekali,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top