• Berita Terkini

    Senin, 22 Januari 2018

    Soal Bupati Kebumen Tersangka, ini Kata Kabiro Humas KPK

    Febri Diansyah
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum memberikan keterangan secara resmi status tersangka Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad. Kepala Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, mengaku belum bisa memberi keterangan saat ini.

    "Belum bisa kami konfirmasi," ujar Febri Diansyah kepada Kebumen Ekspres, via pesan singkat.

    Pastinya, Febri mengatakan penyidik KPK masih melakukan penanganan perkara korupsi di Kebumen. Dalam hal ini, pemeriksaan saksi terhadap tersangka Dian Lestari. "Saat ini tim masih lakukan pemerikaaan terjadap sejumlah saksi untuk DL," ujar Febri mengakhiri.

    Pada  Senin (22/1/2018), kata Febri, penyidik KPK meminta keterangan sejumlah anggota DPRD Kebumen. Mereka yang diperiksa antara lain Anggota DPRD Kabupaten Kebumen (Anggota Komisi A dari F PAN) Tahun 2016 DPRD Kabupaten Kebumen.


    Berikutnya, Sekretaris Komisi A DPRD Kebumen Fraksi Demokrat yang sebelumnya menjabat Ketua Komisi Komisi B Tahun 2016.

    Selain itu, ada juga unsur pengusaha. "para Penyidik mendalami pertemuan-pertemuan terkait proses pembahasan APBD-P Kabupaten Kebumen 2016,"katanya.

    Seperti diberitakan, status tersangka Bupati Kebumen berawal dari keterangan Jaksa KPK, Fitroh Roh Cahyanto. Kepada koran ini, Fitroh membenarkan bahwa Mohammad Yahya Fuad, sudah tersangka.

    Hal itu lantas dikuatkan dengan pernyataan Bupati Kebumen sendiri. Di depan para Pimpinan OPD, Senin (22/1/2018), Mohammad Yahya Fuad menginformasikan bahwa dirinya sudah ditetapkan tersangka oleh KPK perkara gratifikasi. Di kesempatan itu, Yahya Fuad malah sudah menyatakan pengunduran dirinya sebagai Bupati Kebumen agar bisa fokus menghadapi perkaranya tersebut. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top