• Berita Terkini

    Minggu, 07 Januari 2018

    Soal Angkutan Berbasis Online, Dishub Kebumen Belum Bisa Ambil Tindakan

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kebumen mengaku sudah mengetahui adanya jasa angkutan berbasis online beroperasi di Kebumen padahal berlum berijin. Namun demikian, mereka belum bisa mengambil tindakan tegas saat ini karena masih harus dibicarakan dengan dinas instansit terkait lainnya.


    “Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Angkutan pada Dishub Kebumen, Risson P Sihotang SSos MSi.

    Adapun beberapa dinas terkait lanjut Risson, yakni Satlantas Polres Kebumen, Satpol PP dan Diskominfo. Untuk menyikapi hal tersebut, maka diperlukan pertemuan yang membahas khusus layanan transportasi berbasis online.

    “Kami pernah menyampaikan jika nekat beroperasi maka akan kena sanksi. Untuk itu nanti kami akan melaksanakan pertemuan dengan pembahasan khusus,” ucapnya.

    Sebelumnya seperti pernah diberitakan, jasa angkuta berbasis online telah beroperasi di Kebumen. Baik ojek Grab, grab car dan taksi online. Bahkan, jasa angkutan ini mulai mendapat tempat di masyarakat karena dinilai nyaman dan tarifnya lebih murah. Yang menjadi masalah, jasa angkutan jenis ini belum mengantongi ijin resmi.

    Secara terpisah, pemerhati Kebijakan Kabupaten Kebumen, Achmad Marzoeki menyampaikan, adanya jasa angkutan umum berbasis on line di Kebumen merupakan hal yang tidak terhindari di era teknologi dan informasi ini.

    Dan, masyarakat tak bisa disalahkan bila memilih angkutan umum yang nyaman apalagi bila tarifnya lebih murah. Oleh karena itu, Achmad Marzoeki mendorong angkutan konvensional (opang) yang sudah ada sebelumnya dapat meningkatkan pelayanan.

    Di bagian lain, Ketua DPC Organisasi Gabungan Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Kebumen, Ir Ngadino menyampaikan, Pemkab melalui dinas terkait semestinya mengambil tindakan bagi mereka yang melanggar aturan.

    Ini diperlukan untuk memberikan jaminan keadilan bagi para pengusaha angkutan umum yang sudah memiliki ijin. "Bila ada yang melanggar aturan ya semestinya ditindak," katanya. (cah/mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top