• Berita Terkini

    Kamis, 11 Januari 2018

    Setnov Ajukan Diri Jadi JC

    JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin (10/1). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). ”Sebagai warga negara yang baik, kita datang,” ujar Yasonna usai diperiksa.


    Yasonna mengaku pertanyaan yang diajukan penyidik kemarin tidak berbeda dengan sebelumnya atau saat penyidikan kasus tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Yasonna pernah diperiksa KPK pada 3 Juli lalu. ”Saya kan gak berubah dengan yang lain, mengenai kasusnya sama,” ungkap politisi PDI Perjuangan tersebut.


    Selain Yasonna, KPK kemarin juga mengagendakan pemeriksaan keluarga Setnov. Mulai dari istri, Deisti Astriani Tagor, dan dua anak, Rheza Herwindo serta Dwina Michaella. Bahkan, Setnov turut pula diperiksa setelah pemeriksaan keluarga. Sayang, baik Setnov maupun keluarganya tidak ada satu pun yang mau memberikan komentar saat ditanya soal materi pemeriksaan.


    Bukan hanya itu, KPK kemarin juga memeriksa mantan politikus Partai Hanura Miryam S. Haryani. Politikus yang terjerat kasus memberikan keterangan tidak benar di persidangan e-KTP itu juga diperiksa untuk Anang. Hanya, Miryam mengaku tidak mengenal direktur utama PT Quadra Solution itu. ”Saya tidak kenal,” tuturnya usai diperiksa.


    Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya memang tengah melakukan pemeriksaan secara maraton untuk menemukan tersangka lain dalam kasus e-KTP. Tersangka baru itu berasal dari kelompok swasta. ”Pengembangan perkara e-KTP untuk menemukan tersangka lain,” tutur mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.


    Penasehat hukum (PH) Setnov, Firman Wijaya menambahkan, kliennya berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus e-KTP. Itu artinya, Setnov dipastikan bakal membuka keterlibatan pihak lain, khususnya politisi DPR, yang disinyalir terlibat dalam korupsi berjamaah proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.


    ”Benar (mengajukan JC), yang penting konsep protection cooperating person clear terhadap posisi Pak Novanto,” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos. Lantas siapa pihak lain yang akan diungkap Setnov ? ”Lebih jauh kami bisa membuktikan seperti apa sebenarnya posisi pak SN (Setnov) dalam kasus e-KTP,” kelit Firman. (tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top