• Berita Terkini

    Sabtu, 06 Januari 2018

    Selama Tahapan Pilkada, Pemeriksaan Calon Kepala Daerah Ditunda

    JAKARTA— Mabes Polri menginstruksikan kepada jajaran kepolisian untuk tidak memeriksa calon kepala daerah yang berurusan dengan kasus selama musim pilkada. Larangan tersebut merespons opini negatif terhadap pemeriksaan wali kota Samarinda dan Makassar yang bersaing dengan Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin dalam kontestasi Pilgub Kaltim.


    Kapolri Jenderal Tito Karnavian mempertegas sikap fair-nya dengan memutasi perwira tinggi yang akan maju dalam Pilkada 2018. Di antaranya, Dankorbrimob Irjen Murad Ismail, Wakabaintelkam Irjen Anton Charliyan, dan Safaruddin.


    Menurut Tito, pihaknya sudah menginstruksikan kepada Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto untuk menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah selama tahapan pilkada. ”Namun, kami tetap mengadepankan asas equality before the law,” terangnya di lobi Gedung Utama Mabes Polri kemarin (5/1/2018).


    Meski demikian, kebijakan tersebut akan menghentikan proses hukum. Pemeriksaan calon kepala daereh akan berlanjut setelah selesainya tahapan pilkada. Baik, calon yang terpilih atau tidak. ”Hal ini untuk mencegah agar penegak hukum tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk menjatuhkan pasangan calon yang sedang berkompetisi dalam pilkada,”paparnya.


    Tito juga menepis adanya kriminalisasi yang dilakukan Polri terhadap calon kepala daerah tertentu. Kata dia, kriminalisasi adalah objek kasus bukan pidana tetapi dipaksakan menjadi pidana. Dia mejamin semua proses hukum berunsur pidana dan bukan kriminalisasi. Apalagi, kasus tersebut sudah terjadi hampir satu tahun. ”Kalau seperti itu ya penegakan hukum, tolong hati-hati menggunakan bahasa kriminalisasi,” ujarnya.


    Yang utama, Tito mengajak semua aparat bersikap netral dalam pilkada. Sebab itu, Polri akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan sebagainya untuk melakukan memorandum of understanding (moU). ”Jaga netralitas penegak hukum dan jangan menjadi alat politik,” tegasnya.


    Langkah Kapolri tersebut benar-benar di luar dugaan. Sebab, selain menunda pemeriksaan calon kepala daerah, Kapolri juga langsung memutasi sejumlah perwira tinggi yang maju pilkada.


    Sesuai telegram Kapolri nomor ST/16/1/2018 tertanggal 3 Januari 2018, Irjen Safaruddin yang menjadi sebab-musabab pemeriksaan Wali Kota Samarinda dan Makassar dimutasi dari Kapolda Kaltim menjadi Pati Baintelkam Polri. Selanjutnya, Irjen Murad Ismail digeser dari Dankorbrimob menjadi Analis Kebijakan Utama Brimob Korbrimob Polri. Murad diketahui mencalonkan diri menjadi Gubernur Maluku.


    Irjen Anton Charliyan yang saat ini berposisi di Wakalemdiklat menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Sespimti Polri. Anton sempat dikabarkan akan mencalonkan diri di pilgub Jawa Barat.


    Karopenmas Divhumas Polri Brigjen M. Iqbal menuturkan, mutasi tersebut merupakan tindak lanjut dari beberapa personil yang ikut dalam kontestasi Pilkada 2018. ”Jadi yang ikut nyalon diganti tidak dalam jabatan strategis,” jelasnya. Namun ada pula pergantian yang merupakan tour of duty. Di antaranya, Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Rudy Sufahriadi digeser menjadi Dankorbrimob menggantikan Murad. ”Ya, ini untuk meningkatkan kinerja kepolisian,” paparnya.


    Jenderal Budi Gunawan juga masuk dalam mutasi. Yakni, dari Pati di Baintelkam Polri ditugaskan di Badan Intelijen Negara (BIN). ”Namun, jabatan BIN tetap dijabat Budi Gunawan. Karena BIN tidak berdasarkan Polri. Sebagai polisi pensiun sesuai regulasi,” ujarnya. (idr/agm)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top