• Berita Terkini

    Kamis, 01 Februari 2018

    Polisi Amankan 3 Pelaku Terkait Pelajar MTs Wonosobo yang Tewas

    agus/wonosoboekspres
    WONOSOBO- Kematian pelajar MTS Wadaslintang sempat membetot perhatian masyarakat Wonosobo. Pasalnya pelaku diduga kuat merupakan anak SMP.  Korban Ahmat Eko Prasetyo (15) asal Gawaran Trimulyo Wadaslintang itu dihajar secara bergantian oleh tiga orang pelaku. 

    “Pasca kejadian itu, kita dibantu masyarakat wadaslintang, langsung mengamankan pelaku di Polsek wadaslintang, pelaku pastinya hanya tiga orang, sedangkan dua orang lainnya tidak diamankan karena hanya jadi saksi,” ungkap Kasatreskrim AKP Edy Istanto

    Menurutnya, motif pengeroyokan terhadap korban diawali oleh salah paham, dimana saat melintas di depan para pelaku sempat terucap kata-kata menantang, para pelaku merasa emosi dan menyimpan dendam. Kejadian itu terjadi pada hari selasa.

    “Kemudian mereka merencanakan penghadangan, dan sudah ada niat untuk menghadang dan memberhentikan kemudian melakukan penganiyaan di jembatan podang wadaslintang,”  terangnya.

    Korban dihajar oleh para pelaku secara bergantian di tengah jembantan, bahkan salah satu pelaku melakukan tendangan ke arah dada korban.  “ jadi pengroyokan terhadap korban diilakukan secara bergantian oleh para pelaku, diawali pelaku berinisal A, lalu, pelaku  Insial D kemudian disusul inisal S. Bahkan pelaku berinisal S melakukan tendangan kepada korban,” ucapnya.

    Dari hasil autopsi yang dilakukan oleh dokter fornesik Polda jateng, korban meninggal dunia lantaran adanya pukulan benda tumpul di bagian dada yang mengakibatkan organ paru-paru mengalami pendarahan. Akibatnya saluran oksigen terhambat dan akhirnya meninggal dunia.

    “ Tidak ada riwayat penyakit berat yang dialami oleh korban. Hasil otopsi atau visum memang karena bekas pukulan benda tumpul. Organ paru-paru mengalami pendarahan, saluran oksigen terhambat lemas dan akhrinya meninggal dunia,” bebernya

    Hingga saat ini para pelaku yang semuanya masih dibawah umur,  belum ditahan hanya masih dalam proses peemeriksaan dengan didampingi oleh orang tua, pengacara, LSM, dinas sosial dan petugas panti antasena, selanjutnya pasca pemeriksaan awal akan di titipkan di Bapas Magelang.

    Mengenai dugaan pelanggaran hukum terhadap para pelaku, Polisi akan menerapkan pasal 80 ayat (3) Jo. 76 C Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Terpisah, Pengacara Para Pelaku Panji Mugiyatno SH mengatakan bahwa penangannya nanti akan dilakukan oleh bapas kemudian dipindahkan ke panti antasena magelang. Anak-anak dibawah umur memang harus didampingi. Pembelaan ini menjadi prasyarat.

    “Kita  normatif, fokusnya pada edukasi anak agar tidak mengulangi lagi,” katanya.

    Dari gambaran awal penyidikan, pelaku memang terpancing emosi, dimana sehari sebelumnya telah terjadi cek cok antara korban dan pelaku, kemudian mereka ketemu. Pihaknya  mencari kebenaran, apakah hal tersebut disengaja, insiden atau yang lain. Pasalnya baru memasuki tahap penyeldikan dari kepolisian.

    “Ini baru menggali keterangan pelaku  , kami tim penasehat hukum akan melakukan pembelaaan normatif, kita berharap baik korban maupun tersangka bisa memklumi bahwa ini musibah, ” pungkasnya. (gus)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top