• Berita Terkini

    Kamis, 01 Februari 2018

    Perceraian di Kebumen Meningkat di Tahun 2017

    imam/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Angka perceraian di kabupaten berslogan Beriman ini masih tergolong tinggi. Pengadilan Agama (PA) Kebumen mencatat ada 2.736 kasus di tahun 2017. Jumlah itu meningkat bila dibandingkan dengan tahun 2016, yang mencapai 2.628 kasus.

    Adapun kesamaannya, kasus cerai yang terjadi didominasi gugatan istri. Rinciannya, di tahun 2016 gugatan istri mencapai 1.888 dan 740 perkara cerai talak. Di tahun 201, 1.975 cerai gugat dan 761 cerai talak.

    "Itu artinya baik di tahun 2016 maupun tahun 2017 angka perceraian masih didominasi oleh cerai gugat," kata Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Dr Drs H  Masduqi SH MH melalui Panitera Miftahul Jannah, Selasan (30/1/2018).


    Dijelaskan, data perkara perceraian yang diterima selama tahun 2017 sebanyak 2.791 perkara. Sementara itu terdapat perkara yang belum diputus pada tahun 2016 sebanyak 713 perkara. “Sedangkan untuk tahun 2017 lalu, masih menyisakan perkara sebanyak 593. Semua perkara tersebut rencananya akan disidangkan pada tahun 2018 ini,” tuturnya.

    Dari banyaknya perceraian tersebut menyoritas disebabkan oleh perselisian yang tak kunjung berakhir yakni sebanyak 1.432 perkara. Meninggalkan salah satu pasangan juga menjadi faktor terjadinya perceraian. Bahkan jumlah tidak sedikit yakni mencapai 835 perkara. Sisanya disebabkan oleh madat 6 perkara dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 5 perkara. Sedangkan perceraian yang disebabkan zina, kawin paksa dan cacat masing-masing 4 perkara. Bahkan terdapat pula dua perkara perceraian yang diakibatkan oleh poligami.

    Sementara jumlah perkara yang diselesaikan PA Kabupaten Kebumen tahun 2017 baik gugatan maupun permohonan mengalami kenaikan bila dibanding dengan tahun 2016. Tahun 2017 jumlah perkara yang masuk sebanyak 3.703 dimana 3.680 diantaranya telah diputus. Sementara tahun 2016 jumlah perkara masuk mencapai 3.499 dan diputus 3.436 perkara. “Jika dilihat dari segi kinerja, tahun ini PA lebih baik. Hal ini dilihat dari jumlah perkara yang telah diputuskan,” ucap Miftahul Jannah. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top