• Berita Terkini

    Selasa, 09 Januari 2018

    Pengadilan Upayakan Mediasi Ahok-Veronica

    fotosujatmikopuguh/jawapos
    JAKARTA – Bahtera rumah tangga Basuki Tjahjaja Purnama alias Ahok dan Veronica Tan, terancam hancur. Surat gugatan cerai yang dilayangkan mantan gubernur DKI Jakarta tersebut telah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam surat gugatan tersebut Ahok pun meminta untuk mendapatkan hak asuh terhadap ketiga anaknya.


    Surat gugatan tersebut telah masuk ke PN Jakarta Utara sejak jum’at sore (5/1). Surat tersebut diserahkan melalui pengacara Ahok, Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur.  Yakni dengan nomor registrasi perdata nomor 10 perdata gugatan 2018 PN Jakarta Utara. Dan kemarin (8/1), Josefina kembali datang untuk melengkapi berkas penceraian tersebut.


    ”Untuk pasti jamnya pihak penggugat datang kami belum bisa pastikan. Yang terpenting gugatan Ahok mencerai istrinya (veronica Tan) telah terdaftar di PN Jakarta Utara,” kata Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng kemarin (8/1/2018).

    Dengan telah terdaftarnya gugatan tersebut pihaknya akan segera mengatur jadwal persidangan. Namun sebelumnya upaya mediasi terhadap orang yang bersangkutan akan dilakukan. Di mana mediasi akan dilakukan di PN Jakarta Utara. Mediator dirinya menyerahkan terhadap kedua belah pihak. Apakah dari PN Jakarta Utara atau pihak lain. ”Untuk mediasi kami belum bisa menentukan harus berapa kali dilakukan. Itu gimana kondisi yang terjadi,” ucapnya di PN Jakarta Utara.


    Oleh karena itu, koordinasi terhadap pihak Mako Brimob tempat Ahok ditahan segera dilakukan. Sebab bagaimana pun mereka harus dipertemukan untuk melakukan mediasi. Pihaknya berharap upaya mediasi berjalan lancar.

    ”Kami tetap usahakan mereka tidak jadi berpisah. Sebab buat apa berpisah kalau damai itu lebih indah,” paparnya. Terkait hak asuh anak, lanjut Jootje, itu sudah masuk ke dalam materi persidangan. Saat ini pihaknya fokus terhadap jadwal persidangan serta upaya mediasi. Yakni mediasi akan dilakukan pada bulan ini. Minimal satu atau dua minggu setelah berkas gugatan masuk ke pihaknya. ”Persidangan juga nantinya dilakukan tertutup. Tujuannya untuk menjaga privasi mereka,” ucapnya.


    Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Josefina Agatha Syukur menjelaskan, pertemuan kepada kliennya di Mako Brimob terjadi Kamis (4/1). Dalam pertemuan itu Ahok meminta dirinya untuk menyerahkan gugatan cerai terhadap istrinya atas nama Veronica Tan. Kemudian pengajuan terkait hak asuh anak telah diajukan ke pihak PN Jakarta Utara. Pihaknya meminta hak asuh Nicholas, Nathania, dan Daud Albeenner, jatuh ke kliennya tersebut. Meskipun dalam hal ini putra sulung Ahok bernama Nicholas Sean Purnawa sudah dewasa dan bisa menentukan pilihannya sendiri. Yakni mau tinggal bersama sang ayah atau pun sebaliknya.


    Ditanya terkait hancurnya bahtera rumah tangga kliennya, Josefina belum bisa membeberkan. Pasalnya dalam hal ini, dia hanya melaksanakan tugas dari klinennya tersebut. Dirinya menjelaskan selama ini hubungan pasutri tersebut cukup harmonis. Komunikasi antara keduanya berjalan lancar. Isu adanya orang ketiga pun tak terdengar. Oleh karena itu dirinya cukup kaget saat kliennya menggugat cerai Veronica. ”Kalau masalah pasti ada. Nggak mungkin dong tiba-tiba langsung menggugat cerai.

    Tapi saya belum bisa membeberkan masalahnya. Karena itu sudah sifatnya pribadi ya. Di sini saya punya hak untuk menjadi privasi itu,” ucap dia. Setelah dari PN Jakarta Utara, dirinya akan kembali bertemu dengan kliennya Basuki Tjahaja Purnama di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Sampai saat ini tidak ada pesan khususnya yang diberikan Ahok kepada Veronica. Dan keduanya pun dalam kondisi baik – baik saja. (ian)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top