• Berita Terkini

    Jumat, 12 Januari 2018

    Partai Lama Harus Verifikasi Faktual Ulang

    JAKARTA – Partai politik peserta pemilu 2014 tidak lagi bisa berleha-leha. Pasalnya, kini mereka juga dikenakan kewajiban verifikasi faktual di semua daerah jika ingin kembali berpartisipasi dalam pemilu 2019. Sebelumnya, mereka hanya diverifikasi faktual ulang di Daerah Otonomi Baru (DOB).


    Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 173 ayat 1 dan 3, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyusul gugatan Partai Idaman, bersama sejumlah partai baru lainnya. Di antaranya PSI dan Perindo. Pasal itu sendiri mengatur jika partai yang sudah pernah lulus verifikasi KPU pada pemilu 2014, tidak perlu melakukan verifikasi ulang.


    Dalam putusannya, MK menyebut norma dalam UU Pemilu tidak boleh memuat perlakuan yang berbeda terhadap calon pesertanya. Sebab, hal itu bertentangan dengan hak atas kesempatan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin UUD Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

    “Perlakuan berbeda dapat dihindari dengan cara bahwa dalam pelaksanaan Pemilu setiap partai politik calon peserta Pemilu harus mengikuti verifikasi,” kata Hakim MK Manahan Sitompul di Gedung MK, Jakarta, kemarin (11/1/2018)


    Selain itu, lanjutnya, verifikasi faktual ulang juga diperlukan sebagai upaya menyederhanakan jumlah partai. Jika partai yang sudah pernah lolos tidak diverifikasi ulang, maka jumlah partai peserta pemilu akan terus bertambah setiap lima tahun.


    “Seandainya Pemilu 2019 terdapat 12 partai politik, maka Pemilu 2024 akan menjadi 12 partai politik ditambah dengan partai politik baru yang lulus verifikasi. Akhirnya jumlah partai politik peserta Pemilu akan terus bertambah,” imbuhnya.


    Lebih lanjut lagi, penambahan jumlah provinsi, kabupaten/kota dan pertambahan jumlah penduduk juga dipastikan berdampak terhadap keterpenuhan syarat memiliki kepengurusan. Saat ini, syarat kepengurusan di patok 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan.


    “Dengan demikian, basis penentuan keterpenuhan syarat memiliki kepengurusan bagi partai politik tentunya mengalami perubahan,” tuturnya.


    Faktor internal partai pun, kata Manahan, mempengaruhi kelayakan partai. Misalnya, saat terjadi konflik yang menyebabkan pecahnya partai. Hal itu, sangat mungkin berdampak pada tereliminasinya keterpenuhan syarat kepengurusan partai politik pada tingkat kepengurusan tertentu. Dengan kemungkinan tereliminasinya keterpenuhan syarat, maka Pemilu harus dijadikan momentum mengecek kembali potensi berkurangnya syarat.


    Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, pihaknya akan segera merapatkan putusan tersebut. Di akuinya, putusan itu membuat jajarannya perlu melakukan penyesuaian jadwal. Apalagi, proses verifikasi vaktual yang dilakukan partai baru sudah berlangsung sejak lebih dahulu.


    Dia menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu dikaji. Salah satunya menyangkut alokasi waktu. Apalagi, penetapan partai sendiri sudah akan disampaikan 17 Februari mendatang.


    “Nanti kita hitung, yang jelas dia pasti membutuhkan jadwal baru,” kata dia di Gedung MK, Jakarta.

    Bagaimana kekuatan anggaran dan sumber daya manusia? Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, dari kedua aspek tersebut, dia optimis tidak ada persoalan. Hanya, nanti dilakukan sejumlah penyesuaian.


    Satu-satunya hal yang menjadi keluhan KPU adalah lambatnya putusan tersebut dibacakan. “Kenapa baru sekarang. Harusnya kalau jauh-jauh hari, di verfak (Verifikasi faktual)nya bisa bareng dengan kemarin,” kata dia.


    Sementara itu, anggota DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, keputusan MK yang mengharuskan semua partai politik (Parpol) untuk melakukan verifikasi faktual harus dihormati. Walaupun, kata dia, hal itu tidak sesuai dengan keinginan parpol yang sudah lolos verifikasi pada 2014. “Kami akan patuh,” terang dia.


    Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi menyatakan, partainya siap melakukan verifikasi faktual. Sebab, verifikasi administrasi yang telah dilakukan sebenarnya sudah mendekati faktual, sehingga tidak ada kesulitan lagi bagi Partai Kakbah. Pihaknya akan menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan.


    Tapi, ucapnya, partainya masih menunggu respon KPU terhadap putusan MK. Langkah yang akan dilakukan KPU sangat ditunggu parpol dalam melaksanakan verifikasi. Dia berharap, dalam waktu dekat sudah ada informasi yang disampaikan KPU, sehingga partai bisa secepatnya melakukan persiapan.


    Nizar Zahro, anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra mengatakan, KPU hanya mempunyai sedikit waktu untuk melakukan verifikasi. Menurut dia, setidaknya masih ada waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden diumumkan pada Agustus mnendatang. “Tentu tidak mudah, karena waktunya sangat mepet. KPU harus menyusun jadwal yang sebaik mungkin,” tutur dia. Politisi asal Madura itu mengatakan, Partai Gerindra siap untuk mengikuti putusan MK. Partainya akan menyiapkan diri untuk menghadapi verifikasi faktual yang nanti dilakukan.



    Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy mengatakan, keputusan MK terkait verifikasi faktual kepada semua partai akan sangat merepotkan. Apalagi, proses pemilu sudah sudah berjalan. Jadi, dia menyarankan agar keputusan itu tidak berlaku surut. “Lebih baik berlaku pada pemilu berikutnya,” ungkap dia.

    Fandi Utomo yang juga wakil ketua Komisi II menilai MK agak terlambat mengeluarkan putusan, karena tahapan sedang berlangsung. Jika tahapan verifikasi yang sudah berlangsung kemudian diulang, karena mengikuti putusan itu, dia tidak yakin dengan kesiapan penyelenggara dan ketersediaan anggaran. “Kita harus pertimbangkan sungguh-sungguh,” ucap dia.


    Senada, anggota Komisi II lainnya Yandri Susanto menuturkan, bagaimanapun putusan MK final dan mengikat. Bila tidak dilaksanakan, berarti KPU melanggar UU. Untuk selanjutnya, yang perlu dipertanyakan adalah kesiapan KPU daam menjalankan putusan itu. Sebab, partai-partai lama relatif sudah siap untuk diverifikasi faktual.

    Problem pertama yang akan dihadapi KPU adalah anggaran untuk verifikasi faktual terhadap partai lama. ’’Setahu saya anggarannya belum ada,’’ ujarnya dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, kemarin. Selain itu, dari sisi waktu juga sudah sangat mepet.


    Dia mengingatkan Daftar calon sementara sudah harus masuk ke KPU Juni mendatang. Apakah KPU sanggup merampungkan memverifikasi dalam waktu empat bulan ke depan harus bisa dibuktikan. ’’Saya khawatir, karena itu perintah dari MK, KPU mungkin sistem random saja, tidak semua,’’ lanjut Politikus PAN itu. Padahal, UU memerintahkan verifikasi harus dilakukan menyeluruh, tidak boleh random. (far/lum/byu)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top