• Berita Terkini

    Sabtu, 13 Januari 2018

    Nilai Unas-USBN Tak Digunakan di SNM PTN

    JAKARTA–Panitia seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNM PTN) memastikan kalau nilai dua ujian akhir untuk SMA sederajat tidak akan digunakan. Meskipun begitu, rektor tetap diperbolehkan menggunakan nilai USBN (ujian sekolah berstandar nasional) dan unas (ujian nasional) untuk seleksi mandiri.


    Ketua Panitia Pusat SNM PTN dan SBM PTN 2018 Ravik Karsidi menjelaskan, keputusan itu diambil setelah adanya komunikasi antara Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir dengan jajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kedua pihak sepakat bahwa antara nilai USBN dan unas dengan SNM PTN tidak saling tergantung.



    “Artinya bahwa USBN dan ujian nasional ini tidak dikatikan dengan seleksi penerimaan mahasiswa baru,’’ jelasnya dalam peluncuran SNM PTN 2018 di Jakarta kemarin (12/1/2018).


    Peluncuran seleksi nilai rapor dan prestasi akademik lainnya itu digelar bersamaan dengan launching seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBM PTN). SBM PTN merupakan seleksi masuk kampus negeri berdasarkan tes.


    Mengenai seleksi mandiri, menjadi kewenangan masing-masing kampus dengan kuota maksimal 30 persen dari daya tampung. Sementara kuota SNM PTN dan SBM PTN masing-masing minimal 30 persen.


    Tahun ini SNM PTN dan USBN diikuti 85 PTN. Daya tampung mahasiswa baru 2018 sama dengan 2017. Tahun lalu sebanyak 101.906 pelamar lulus SNM PTN dan 148.066 pelamar lolos SBM PTN.


    Tahun ini panitia juga memperbanyak kapasitas peserta SBM PTN yang ujian berbasis komputer. Tahun lalu jumlah peserta SBM PTN yang mengikuti ujian berbasis komputer berjumlah sekitar 3.000 orang. Tahun ini bakal ditingkatkan sampai 200 ribu peserta.


    Sementara itu, Bambang Suryadi, ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), mengingatkan, amanat Peraturan Pemerintah (PP) 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) menggariskan, hasil unas digunakan di antaranya untuk dasar seleksi masuk jenjang pendidikan selanjutnya.


    ’’Hasil unas SMP, misalnya, digunakan untuk pertimbangan seleksi masuk SMA,’’ jelasnya.


    Begitupun dengan hasil unas SMA dipertimbangkan sebagai acuan seleksi masuk kuliah. Kalaupun kampus memutuskan tidak menggunakan nilai unas untuk SNM PTN, Bambang mengatakan adalah hak pengguna (kampus). Namun, harus ada penjelasan kenapa ketentuan yang diatur dalam PP 19/2005 itu tidak digunakan.

    Bambang menambahkan posisi nilai unas terhadap nilai rapor adalah sebagai correcting factor. Sebab, selama ini penilaian siswa oleh sekolah mengacu pada aturan masing-masing sekolah.


    Sehingga nilai rapor tinggi di satu sekolah, tidak bisa dibandingkan dengan nilai rapor di sekolah lain. Sebaliknya nilai unas bisa digunakan sebagai pembanding sekolah-sekolah karena soalnya dibuat oleh pusat.


    Menristekdikti Mohamad Nasir juga mengingatkan sekolah untuk disiplin dalam memasukkan nilai di portal Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) SNM PTN yang mulai dibuka hari ini (13/1/2018). Dia mengingatkan supaya sekolah menyampaikan atau memasukkan data nilai siswa secara riil.


    ’’Jangan menyampaikan data tidak riil atau manipulasi,’’ katanya.


    Nasir menjelaskan, tahun ini tidak ada penambahan daya tampung di kampus negeri. Kondisi ini tentu kurang sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan angka paritisipasi pendidikan tinggi. Menteri kelahiran Ngawi, 27 Juni 1960 itu menjelaskan penambahan daya tampung tentu harus memerhatikan jumlah dosen dan fasilitas perkuliahan lainnya.

    ’’Nanti daya tampung di tambah, dosen kurang, masalah lagi,’’ jelasnya. (wan/ttg)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top