• Berita Terkini

    Kamis, 11 Januari 2018

    Korban Mahar Pernikahan Palsu Ajukan Pembatalan Nikah

    sudarno ahmad/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kecewa dengan perbuatan suaminya, korban mahar pernikahan palsu mengajukan pembatalan nikah kepada Pengadilan Agama Kebumen. Pengajuan tersebut diajukan oleh orangtua korban. 

    Ateng Wahyudi (47), orangtua dari korban bersikukuh mengajukan pembatalan nikah, karena dia meyakini pernikahan antara putrinya dengan tersangka Abi Dwi Septian (25) tidak sah. Hal itu lantaran tersangka telah menipu dengan memberikan mas kawin berupa perhiasan palsu. "Sudah saya ajukan," ucap Ateng Wahyudi.

    Namun, setelah dirinya mendaftarkan pembatalan nikah, pihak Pengadilan Agama Kebumen meminta proses hukum terhadap tersangka diselesaikan terlebih dulu. Setelah itu baru pengajuan pembatalan nikah baru bisa diproses.

    "Jadi dari Pengadilan Agama minta (kasus) pidananya diproses dulu. Baru nanti didaftarkan lagi ke Pengadilan Agama," ujarnya.

    Ateng berharap nantinya permohonan pembatalan nikah putrinya dapat dikabulkan Pengadilan Agama. Sehingga statusnya dipulihkan kembali menjadi perawan. Dia tidak menginginkan menjadi permohonan gugatan cerai. "Karena ini ada unsur penipuan dari pihak laki-laki, makanya saya mengajukan pembatalan nikah. Biar statusnya belum menikah, bukan status janda," tegasnya.

    Anisatul Magfiroh (21), korban dari Abi, sudah bulat ingin memenjarakan pria yang masih bertatus sebagai suaminya itu. Sebab, perbuatan Abi sudah mengecewakannya dan membuat malu keluarga besarnya. Hal itu disampaikan Anisa, saat berbincang dengan salah satu televisi nasional, Rabu (10/1) pagi.

    Akibat kejadian itu, Anisa mengaku sempat meninggalkan rumah untuk menenangkan diri ke rumah saudaranya di Jakarta. Namun, setelah itu dia kembali ke rumahnya di Desa Jemur, Kecamatan Kebumen, untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya. 

    "Saya langsung pergi ke rumah saudara satu hari setelah menikah untuk menenangkan diri karena saya merasa malu," tutur wanita berjilbab ini.

    Anisa mengatakan, dua hari setelah menikah, dia meminta ayahnya mengecek emas yang dijadikan mas kawin oleh Abi Dwi Septian. Setelah sang ayah, Ateng Wahyudi,mengecek ke beberapa toko emas, ternyata mas kawin tersebut palsu dan tak ada sama sekali surat pembeliannya.

    "Dia menjanjikan beberapa hal kalau biaya pernikahan dia menanggung semuanya tapi hingga hari H tidak ada pembuktian dan mas kawin palsu," kata dia.

    Sementara itu, tersangka Abi Dwi Septian, mengaku tidak mengetahui kalau mas kawin perhiasan seberat 13 kilogram itu palsu. Sebab, yang membeli mas kawin tersebut bukan dia sendiri. Sayangnya, dia tidak gamblang menyebut siapa yang membelikan perhiasan imitasi tersebut.

    Namun, dia menegaskan cincin tunangan yang dia berikan kepada Anisa merupakan emas asli seberat 1,5 gram. "Cincin saya beli sendiri di Pasar Kutowinangun, ada suratnya," kata Abi, saat diperiksa polisi.

    Perbuatan Abi Dwi Septian, yang menipu istri dan mertuanya dengan emas kawin palsu saat akad nikah ternyata bukan baru pertama kali dilakukan. Sebelumnya, Abi diduga pernah melakukan penipuan yang sama kepada warga Kecamatan Alian.

    Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar, melalui Kapolsek Kebumen, Iptu Mardi, mengatakan informasi yang diterimanya, Abi bukan kali ini saja melakukan penipuan. Abi juga pernah melakukan modus yang sama di wilayah Kecamatan Alian.

    Abi berencana akan menikahi seorang perempuan dengan emas kawin perhiasan palsu. Bahkan, korbannya sudah mengeluarkan uang Rp 20 juta yang diserahkan ke Abi. Beruntungnya, pernikahan Abi dengan perempuan di Alian batal dilakukan karena sudah ketahuan belangnya. "Informasinya seperti itu. Kita masih menunggu korban-korban lain yang akan melapor," ujar Iptu Mardi.   

    Abi Dwi Septian, terpaksa harus mendekam di tahanan di Polsek Kebumen. Pria yang mengaku bekerja di perusahaan asuransi BNI Life tersebut dilaporkan oleh mertuanya sendiri ke polisi. Atas kasus penipuan berupa membayar mahar saat akad nikah dengan perhiasan emas imitasi seberat 13 gram.

    Selain itu, Abi juga telah mengingkari janjinya yang akan membiayai pesta pernikahannya dengan perempuan warga Desa Jemur, Kecamatan Kebumen. Namun, hingga pesta usai tidak ada itikad baik dari Abi untuk membayarnya.

    Bahkan, pria yang memiliki paras cukup tampan ini tidak mengeluarkan uang sepeserpun dalam pernikahan yang digelar pada 26 Desember 2017 lalu. Padahal dia sendiri yang berjanji akan menyiapkan uang Rp 150 juta untuk acara sakral tersebut.

    Atas perbuatannya itu, akhirnya Abi dilaporkan ke polisi karena dugaan penipuan. Akibat perbuatannya Abi diancam dengan pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top