• Berita Terkini

    Sabtu, 06 Januari 2018

    Kisruh Gadungrejo Klirong, Kejaksaan Dorong Inspektorat Turun Tangan

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Kejaksaan Negeri Kebumen (Kejari) mendorong Inspektorat untuk segera melaksanakan cek fisik pada proyek pembangunan jalan di Desa Gadungrejo Kecamatan Klirong. Jika terdapat unsur pidana pada proyek tersebut maka Kejari akan segera melaksanakan proses hukum.

    Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Kebumen Erry Pudyanto Marwantoro SH melalui Kasi Pidsus Kejari Kebumen Pramono Budi Santoso SH. Pihaknya membenarkan bahwa warga Gadungrejo Klirong memang telah melaporkan proyek jalan tersebut kepada Kejaksaan atas dugaan adanya penyimpangan. “Kami mendorong Inspektorat untuk segera melaksanakan cek fisik,” tuturnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (5/1/2018).

    Dijelaskannya, kesalahan dalam proyek dapat terjadi dua hal yakni administrasi atau ketidaksesuaian dalam menjalankan proyek. Jika kesalahan yang terjadi adalah persoalan administrasi maka harus dilaksanakan perbaikan. Namun jika kesalahan yang terjadi adalah ketidaksesuaian spek maka bisa terdapat unsur pidana. “Jika hanya persoalan administrasi tentu bukan wilayah Kejaksaan, namun jika terdapat unsur pidana, maka Kejaksaan akan segera bertindak,” paparnya

    Dijelaskannya, proyek jalan di yang dilaporkan sebenarnya masih di tahun berjalan (2017). Selain itu kemungkinan proyek juga masih dalam proses pemeliharaan. Kendati demikian jika memang terdapat penyimpangan maka hal itu harus dipertanggungjawabkan. Namun untuk mengetahui tersebut diperlukan perhitungan ahli. “Nanti ada ahli yang untuk menghitung hasil proyek tersebut. Jika tidak sesuai dengan rencana awal berarti ada penyimpangan,” jelasnya.

    Sebelumnya telah diberitakan jika warga Desa Gadungrejo Kecamatan Klirong telah melaporkan proyek pembangunan jalan di RT 3 RW 1 desa setempat kepada Kejaksaan Negeri Kebumen. Laporan dilayangkan ke aparat pemerintah lantaran warga menilai pembangunan yang dilaksanakan tidak sesuai spek yang ada.

    Bukan hanya ke Kejaksaan saja, terkait proyek tersebut, warga juga mengaku telah melayangkan surat kepada Inspektorat dan Bupati Kebumen.  Warga pun menyampaikan akan mengawal proses hukum terkait adanya dugaan ketidaksesuaian tersebut. Warga berharap adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pengerjaan proyek dapat diselesaikan sesuai dengan jalur hukum yang ada.

    Adapun Proyek di RT 3 RW 1 desa setempat dilaksanakan dengan pengaspalan dan hamparan batu pecah adapun target volume yakni 2,70 meter x 800 meter x 0,05 meter dan 1,10 meter x 800 meter x 0,15 meter. Adapun anggaran untuk proyek tersebut menggunakan Dana Desa (DD) sebanyak Rp 249.732.500. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top