• Berita Terkini

    Rabu, 24 Januari 2018

    Keberadaan Transportasi Online Jangan sampai Picu Konflik

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Maraknya jasa transportasi online berbasis aplikasi merupakan bentuk dari adanya perkembangan teknologi. Dengan demikian hal itu tidak mungkin dapat dihindari sebagai bentuk dari perkembangan kemajuan zaman. Untuk itu diharapkan penyedia jasa aplikasi transportasi online dapat bekerjasama dengan perusahaan penyedia jasa transportasi resmi yang ada.

    Hal ini disampaikan oleh Kepala Balai Perhubungan Wilayah V Erry Derima Ryanto ADT MT saat acara sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kebumen, Selasa (23/1).

    Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Drs H Maskemi MPd. Kasatlantas Polres Kebumen AKP Suryo Wibowo, Ketua DPC Organda Kebumen Ir Ngadino, Dinas , R.Trans dan Klik Quick.

    Dalam kesempatan tersebut, Erry Derima Ryanto ADT MT menyampaikan, diakui atau tidak adanya jasa transportasi berbasis aplikasi sangat memihak kepada konsumen maupun driver. Namun demikian jika tidak disikapi dengan baik maka hal ini dapat memicu pertentangan antara penyedia jasa transportasi offline. “Maka sebaiknya dilaksanakan kerjasama yang baik,” tuturnya.


    Selama ini penyedia jasa aplikator umumnya hanya merekrut driver saja. Para draiver akan menggunakan kendaraan pribadinya sebagai jasa transportasi. Dengan adanya kerjasama yang baik, maka nantinya para draver aplikator merupakan orang-orang yang profesional dalam menjalankan tugas tersebut. “Ini sangat baik dan akan menguntungkan kedua belah pihak,” paparnya.

    Dalam kesempatan tersebut Erry Derima juga menegaskan agar jangan sampai terjadi aksi anarkis di Kebumen. Sebab jika sampai hal  itu terjadi maka pasti akan berurusan dengan hukum. “Jaga kondusifitas yang baik, dan tetap kerjasama,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Drs H Maskemi MPd menyampaikan aplikator merupakan konsekwensi dari perkembangan teknologi. Teknologi diciptakan untuk membantu mempermudah manusia dalam menjalankan aktifitas sehari-hari. “Untuk itu layanan ini juga akan mempermudah masyarakat dalam hal kebutuhan transportasi. Maka harus disikapi dengan baik dan bijaksana,” ucapnya, sembari menambahkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 akan berlaku mulai 1 Februari 2018 mendatang. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top