• Berita Terkini

    Rabu, 17 Januari 2018

    Karutan Purworejo Terima Aliran Uang Rp 313.500 Juta

    ADITYODWI/JAWAPOSRADARSEMARANG
    SEMARANG - Kepala Rutan Kelas II B Purworejo, Cahyono Adhi Satriyanto (CAS) yang ditangkap BNNP Jateng dan Tim Direktorat TPPU BNN terkait dugaan menerima aliran uang dari narapidana narkotika berjumlah mencapai Rp 313.500 Juta. Uang tersebut terkumpul dari 17 transaksi dengan napi bernama Christian Jaya Kusuma alias Sancai.

    "Dia menerima aliran uang dari Sancai mencapai ratusan juta. Ada 17 transaksi selama menjabat di Lapas Narkotika Lapas Nusakambangan, sampai menjadi Kepala Rutan di Purworejo, sejak Oktober," ungkap Kabid Berantas BNNP Jateng, Suprinarto kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (15/1/2018) kemarin.

    Dari pengungkapan ini, selain menangkap Sancai dan CAS, BNNP Jateng juga telah mengamankan empat orang, masing-masing bernama Charles Cahyadi, warga Kalimantan, yang tak lain tangan kanan Sancai. Perannya mendapat perintah dari Sancai menyuruh Saniran untuk membuka rekening guna menampung uang dari hasil bisnis narkotika Sancai.

    Charles dan Saniran ini berhasil ditangkap petugas gabungan setelah melakukan pengejaran hingga ke Banjarmasin Kalimantan, 11 Januari 2018. Selain itu juga ditemukan barang bukti 2 emas batangan seberat 500 gram dan 850 gram, termasuk uang tunai Rp 400 juta yang disimpan di safety box Bank Panin Banjarmasin.

    "Kemudian dua orang lainya warga sipil, Suhartinah, warga Wonosobo dan Sunarso warga Cilacap, pemilik atas nama rekening yang digunakan untuk transaksi aliran dana ke CAS," bebernya.

    Sedangkan dana yang diperoleh CAS dari Sancai, dipergunakan antara lain untuk diberikan kepada keluarganya, pembelian tiket pesawat, pembayaran penginapan hotel, menjamu tamu di restoran, membeli televisi untuk Rutan Purworejo, membeli sepatu dengan merek terkenal, membeli jersey untuk motor cross, membeli kalung kesehatan serta kebutuhan pribadinya.

    "Lain-lain masih kita dalami. Yang jelas jaringan ini besar, kita dalami sejauh mana aliran dana narkoba ini, termasuk jaringan yang diatasnya," katanya.

    Suprinarto juga mengatakan, Sosok Sancai merupakan jaringan narkotika internasional. Barang sabu yang diperolehnya sebagian besar dari luar negeri. Namun demikian, pihaknya belum bisa membeberkan terkait jumlah pendapatan keuntungan bisnis narkoba yang dijalankan Sancai.

    "Kalau kebutuhan dia didalam Lapas Pekalongan sebulan 40 juta. Itu keterangan pengakuan dari Sancai," ujarnya.

    Saat ini, empat tersangka yakni CAS, Sancai, Carles dan Saniran telah dibawa ke Jakarta untuk dilakukan penyelidikan oleh BNN Pusat, Selasa (16/1) kemarin. Sedangkan tersangka Suhartinah dan Sunarso masih berada di tahanan BNNP Jateng.

    "Empat tersangka di terbangkan ke Jakarta untuk rilis besok pagi yang dilakukan oleh BNN. Pada pengungkapan ini kita juga sudah koordinasi dengan Kemenkumhan Jawa Tengah dan sudah kita sampaikan disini terkait dengan masalah Karutan ini," katanya.

    Pada kasus ini, empat tersangka akan dikenakan pasal 3,4,5 dan 10, Undang-undang No 8 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 137 Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

    "Kita tindak sesuai peraturan yang ada. Apapun peredaran narkoba, dari BNN tidak tanggung-tanggung, akan kami tindak tegas," pungkasnya. (mha)

    Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, Djoni Priyatno, membenarkan adanya penangkapan terhadap Kepala Rutan Purworejo, Cahyono Adhi Satriyanto (CAS) oleh BNN. Saat ini bersangkutan masih diperiksa oleh penyidik BNNP Jateng.

    "Kalau menurut pengakuanya, tapi jangan sampai statmen saya mempengaruhi dari pada hasil pemeriksaan BNNP Jateng. Dia (CAS) tidak terlibat dalam jaringan narkoba itu, kalau memfasilitasi juga tidak," katanya saat di Kantor BNNP Jateng, Selasa (16/1) kemarin.

    Terkait adanya dugaan aliran dana dari Sancai mengalir ke Cahyono Adhi Satriyanto mencapai ratusan juta, Djoni berkilah, Sancai pernah memberikan uang kepada Cahyono. Namun jumlah tersebut hanya Rp 1 juta.

    "Besarannya kecil, cuma Rp 1 juta. Uang itu dititipkan ke koperasi untuk keperluanya dia. Itu waktu di Cilacap," unjarnya.

    Menanggapi terkait aturan penitipan uang di koperasi, Djoni mengatakan meski uang titipan koperasi itu dibenarkan adanya, namun pihaknya akan mendalami karena tidak seharusnya uang tersebut dititipan ke pejabat.

    "Kadang-kadang, uang istilahnya mau bayar di koperasi melalui dia. Kalau penitipan di koperesi dibenarkan, kalau melalui pegawai ini nanti didalami, menurut aturan tidak boleh," jelasnya.

    Djoni juga mengatakan Cahyono mempunyai catatan bagus selama bertugas. Bahkan, saat menjabat sebagai Kepala Rutan Purworejo, Cahyono membangun kebersamaan antara warga binaan dan rutan.

    "Bahkan karena rumah dinasnya jauh, ada bekas garasi itu dibangun dan dibuat rumah dinas," katanya. (mha)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top