• Berita Terkini

    Selasa, 16 Januari 2018

    Jaksa Eksekusi Kasus Perzinaan Mantan Anggota DPRD Tegal

    AGUS WIBOWO/RADAR TEGAL
    TEGAL – Tim Pidana Umumum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal akhirnya mengeksekusi terdakwa kasus perzinaan. Mereka yakni Supriyanto, mantan anggota DPRD Kota Tegal dan Rini, warga Jatibarang, Brebes, Senin sore (15/1). Keduanya langsung dijebloskan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tegal Kelas II B di Jalan Yos Sudarso.


    Ekseskuasi tersebut dilakukan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tegal yang sebelumnya telah digelar pada Juli 2017. Dimana Supriyanto sebelumnya divonis oleh PN Tegal dengan hukuman enam bulan penjara. Sementara Rini hanya tiga bulan penjara.


    Dari pantauan Radar di kantor Kejari Tegal, di Jalan Kolonel Sugiono, Supriyanto datang bersama dengan pengacara dan rekan-rekannya memasuki ruang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum). Di ruangan Depati Herlambang SH, Supri masih berupaya agar eksekusi tidak dilakukan sekarang. Namun, Jaksa dengan tegas tetap melakukan upaya tersebut karena sudah tugasnya.

    Terlebih, panggilan yang dilakukan Kejari Tegal sudah dilontarkan tiga kali. Selain Supri yang datang ke Kejaksaan, Rini juga menyusul sekitar 15 menit kemudian. Terdakwa kasus perzinaan itu datang didampingi suami dan rekannya. Namun, antara Supriyanto dan Rini dating di ruang yang berbeda.

    Hingga sekitar pukul 14.45 WIB, setelah dinyatakan siap, Supri akhirnya digiring memasuki sebuah mobil dinas Kejaksaan. Oleh petugas, Supri langsung dikirim ke Lapas Kelas II B Tegal. ”Ya, sore ini (kemarin-red) terdakwa Supriyanto kami eksekusi,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Tegal Jaenudin SH MH, melalui Kasi Intel Wimpy Wohon.
    Menurut dia, eksekusi baru dilakukan lantaran sebelumnya Supri dan Rini melakukan upaya hukum lainnya, usai divonis di PN Tegal. Di antaranya, melakukan Kasasi ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang dan melakukan upaya banding. Hingga akhirnya MA melalui, Ketua PN Tegal, mengeluarkan ketetapan dan menegaskan bahwa terdakwa tetap dieksekusi dulu. ”Kita selaku eksekutor langsung menjalankan tugas,” bebernya.

    Kejaksaan juga sebelumnya telah melakukan upaya pemanggilan terlebih dulu kepada terdakwa. Kemudian Senin (15/1/2018), merupakan panggilan ke tiga. ”Saat kedua terdakwa datang, kami juga langsung mengeksekusinya. Baik itu terdakwa Supriyanto maupun terdakwa Rini,” ungkapnya.

    Sementara, saat digiring menuju mobil dinas Kejaksaan, Supri yang mengenakan baju merah tampak berkaca-kaca saat berpamitan dengan rekan-rekannya yang sebelumnya mendampinginya.
    Berbeda dengan Rini yang saat ini memiliki anak bayi. Oleh rekan-rekannya, bayi yang ada di rumahnya segera dibawa ke Tegal untuk bisa mendapatkan ASI dari ibunya yang hendak bermalam di hotel prodeo Lapas Tegal. (gus/fat)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top