• Berita Terkini

    Selasa, 30 Januari 2018

    Jadi Tersangka KPK, Bupati Kebumen tak Tempuh Praperadilan


    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad, sepertinya sudah pasrah dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait perkaranya itu, Mohammad Yahya Fuad bahkan tidak berencana mengajukan praperadilan.

    "Saya akan mengikuti proses hukum saja, supaya saya mendapat keadilan yang seadil-adilnya," ujar Yahya Fuad menjawab pertanyaan wartawan, ditemui usai menghadiri acara Pembayaran PBB 2018 Satu Hari Lunas Non Tunai di Balai Desa Ranterejo, Kecamatan Klirong, Senin (29/1/2018) siang.

    Dalam kesempatan itu, Yahya Fuad juga menarik ucapannya untuk mundur dari jabatannya seperti pernah disampaikan pada Senin (22/1/2018). Tidak mengundurkan diri, kata Yahya Fuad, untuk menyelesaikan sejumlah persoalan krusial sebelum mundur dari jabatannya. Diantaranya, terkait dengan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan kawasan industri.

    Yahya Fuad sendiri hingga saat ini belum pernah diperiksa sebagai tersangka kasus yang dihadapinya di KPK.

    Terpisah, Tokoh Masyarakat Kebumen, Sutiman Rahardjo mengatakan, Bupati Kebumen memang seharusnya tidak mengundurkan diri dari jabatannya. Mengingat, sampai saat ini Yahya Fuad baru menyandang status tersangka. Masih ada proses panjang yang harus dilalui. "Kalau memang merasa tidak bersalah, buktikan saja di persidangan dengan menghadirkan bukti-bukti yang kuat," imbuhnya.

    Pada bagian lain, dari informasi yang berhasil dihimpun Kebumen Ekspres, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.Sejumlah PNS, pejabat dan kalangan DPRD Kebumen diperiksa di Kantor BPPKB Jogjakarta, Sabtu (27/12018). Sumber koran ini menyebut, pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas perkara Mohammad Yahya Fuad.

    Seperti diberitakan, KPK menetapkan tersangka Yahya Fuad karena yang bersangkutan menerima suap dan gratifikasi. Selain Fuad, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Hojin Anshori dari pihak swasta dan Komisaris PT KAK Khayub Muhammad Lutfi.

     Menurut KPK, Fuad bersama-sama Hojin menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar. Suap tersebut terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diperoleh dari APBD Kabupaten Kebumen.

     Hojin sebelumnya merupakan anggota tim sukses saat Fuad mencalonkan diri sebagai bupati. Hojin diduga bertugas menerima dan mengelola fee yang diterima Fuad.
    Adapun Khayub diduga sebagai salah satu pemberi suap dan gratifikasi kepada Fuad.(ori/cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top