• Berita Terkini

    Kamis, 01 Februari 2018

    Heboh Video Pelajar Cilacap Maki-maki Polisi yang Menilangnya

    Kasatlantas Polres Cilacap memberikan keterangan/foto rudipamuji/banyumasekspres
    CILACAP - Video seorang pelajar yang memarahi polisi lantaran kena Tilang, menjadi pembicaraan warga Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Apalagi, video itu beredar luas di kalangan masyarakat, khususnya lewat aplikasi whatsapp.

    Dalam video tersebut, pelajar yang diketahui bernama Intan, siswi kelas 8 SMP Makmur 1 Cilacap  itu mengeluarkan kata-kata kasar kepada petugas setelah dia ditilang karena tidak membawa STNK dan tidak punya SIM.

    Mendapat perkataan tak senonoh bagi anak seusia Intan, petugas agak marah dan mencecar Intan dengan pertanyaan. Hingga kemudian, polisi terus meminta Intan  mengulangi kata-kata kasar tersebut dan mengatakan pada Intan bahwa pihak polisi akan memberitahu orangtuanya dan pihak sekolah Intan. Selain itu, polisi sempat mengatakan akan menyebarkan video lewat jejaring media sosial.

    Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Lantas AKP Ahmad Nur Ari ditemui di ruang kerjanya, Rabu (31/1/2018), membenarkan kejadian tersebut. Terkait video yang sudah beredar, AKP Ahmad Nur Ari bahkan sudah melakukan pemanggilan kepada komandan dan anggota yang bertugas saat itu.

    "Sebagai pimpinan saya ikut bertanggung jawab. Besoknya saya memanggil yang bersangkutan dan langsung diserahkan Propam untuk kebutuhan penyelidikan lebih lanjut," katanya tegas.

    Kasat Lantas menambahkan pihaknya secara prosedural melaporkan kejadian tersebut ke Kapolres Cilacap dan melakukan koordinasi kepada pihak orangtua Intan, kepala sekolah, dan pihak Dinas P dan K Cilacap.

    "Kami bersama orangtua dan kepala sekolah mendatangi Disbud dan bertemu dengan Kasi SMP dan Dikdas, Marsudiyana bersama Kabid Dikdas, Nunung Sugiono," terangnya, sembari mengatakan pihak Marsudiyana memberi solusi agar masalah tersebut diselesaikan dan dinyatakan selesai.

    "Saat itu kami sama-sama meminta maaf dan video tersebut disetop agar tak lagi beredar," ungkapnya.

    Ditanya sanksi terhadap perekam dan yang menyebar video, Kasat Lantas menandaskan sudah diberi sanksi dan bentuknya apa masih dipertimbangkan dengan memperhatikan kadar kesalahan. (rep)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top