• Berita Terkini

    Selasa, 30 Januari 2018

    Bupati Kebumen Tak Jadi Mundur

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, mengurungkan niatnya yang ingin mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bupati, karena ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan Yahya Fuad, telah aktif kembali menjalankan tugasnya sebagai bupati sejak Minggu (28/1).

    Pada Minggu pagi, Yahya Fuad, menerima tiga investor dari Jepang yang menjajaki kerjasama di bidang perikanan di Pendopo Rumah Dinas Bupati. Kemudian pada Senin (29/1/2018), pemilik PT Tradha Group ini, mengikuti tiga agenda.

    Yakni pada pukul 04.15 WIB mengikuti agenda Safari Subuh di Masjid Agung Kebumen, pukul 10.00 WIB menghadiri acara Pembayaran PBB 2018 Satu Hari Lunas Non Tunai di Balai Desa Ranterejo, Kecamatan Klirong. Kemudian pukul 13.00 WIB, bupati menyerahkan sertifikat tanah hak milik warga Eksodan di Desa Tanggulangin, Kecamatan Klirong.

    Orang nomor satu di Kabupaten Kebumen ini nampak lebih tegar dan mulai terbuka dengan awak media setelah sepekan menenangkan diri. Kepada wartawan, Yahya Fuad, mengungkapkan dirinya akan menyelesaikan berbagai persoalan krusial sebelum mundur dari jabatannya. Diantaranya, terkait dengan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan kawasan industri.

    "Saya pribadi ingin secepat mungkin (mundur). Tapi saya tidak  ingin egois, ada proses yang harus saya selesaikan jangan sampai ada kesan saya tidak amanah dan tidak bertanggungjawab karena ditinggal begitu saja," tegas Yahya Fuad, usai menghadiri acara Pembayaran PBB 2018 Satu Hari Lunas Non Tunai di Balai Desa Ranterejo, Kecamatan Klirong, Senin (29/1) siang.

    Bupati berharap, dirinya segera dapat menyelesaikan pekerjaan rumah tersebut, sehingga dia bisa mengakhiri tugasnya sebagai bupati dengan lebih tenang. "Ada beberapa hal yang perlu pengawalan. Sehingga nantinya siapapun yang meneruskan (sebagai bupati) akan lebih siap. Jangan sampai ada kesan saya meninggalkan begitu saja. Tidak harus sampai selesai total, tetapi harus sampai siap ditinggalkan," ungkapnya.
    Seperti diberitakan, KPK menetapkan tersangka Yahya Fuad karena yang bersangkutan menerima suap dan gratifikasi. Selain Fuad, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Hojin Anshori dari pihak swasta dan Komisaris PT KAK Khayub Muhammad Lutfi.

     Menurut KPK, Fuad bersama-sama Hojin menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar. Suap tersebut terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diperoleh dari APBD Kabupaten Kebumen.

     Hojin sebelumnya merupakan anggota tim sukses saat Fuad mencalonkan diri sebagai bupati. Hojin diduga bertugas menerima dan mengelola fee yang diterima Fuad.
    Adapun Khayub diduga sebagai salah satu pemberi suap dan gratifikasi kepada Fuad. (ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top