• Berita Terkini

    Senin, 22 Januari 2018

    Bersama "Adik Angkatnya", Penipu ini Coba Kelabui Korban

    fotopolreskebumenfor ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Ada-ada saja akal bulus seorang pelaku tindak penipuan berinisial FT alias KD (19), ini untuk mempedaya calon korbannya. Saat melancarkan aksinya,  si FT ini meminta seseorang untuk berpura-pura menjadi adik kandungnya.

    Harapannya, calon korban yakin bahwa dia benar-benar akan membeli sepeda motor korban. Alih-alih berhasil, tipu daya itu malah ketahuan pemilik sepeda motor yang kemudian melapor kepada polisi. Sebagai ganjaran atas tindak penipuannya, pelaku malah dibui di Mapolsek Gombong.

    Kapolres Kebumen, AKBP Arief Bahtiar melalui Kapolsek Gombong, AKP Hendrie Suryo Laksono mengatakan, FT sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Dalam proses penyidikan, diketahui ada pelaku lain.

    Yakni W F alias A (20) warga Kecamatan Rowokele. Keduanya dikenakan pasal Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pada pasal 378 KUH pidana dan atau pasal 372 KUH pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

    Kejadian ini berawal saat seorang warga Desa Munggu Kecamatan Petanahan hendak menjual sepeda motor Ninja RR nomor polisi D2335KU. Pemilik motor, M Mabrur lantas mempostingnya lewat jejaring media online.

    Nah, postingan inilah yang membuat niat jahat FT muncul. Setelah tercapai kesepakatan, FT mengajak M Mabrur bertemu. Untuk meyakinkan calon korbannya itu, tersangka FT menghampiri Kiki,  yang saat itu berada di depan sebuah wartel di jalan Yos sudarso. Kiki ini lantas "diangkat adik" oleh tersangka.

    "Kepada Kiki ini, tersangka meminta tolong agar saksi Kiki berpura pura menjadi adiknya," kata AKP AKP Hendrie Suryo, Minggu (21/12018).

    Lalu, keduanya menemui korban. Kepada korban, tersangka lantas berpura-pura akan mencoba sepeda motor yang akan dijual. Agar lebih meyakinkan, tersangka meninggalkan Kiki yang sudah diaku sebagai adik kandungnya, menemani korban.

    Sadar akan terjadinya penipuan, korban M Mabrur membawa Kiki si "Adik Angkat Tersangka "untuk laporan ke Polsek Gombong.

    Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan tersangka. "Tersangka FT berhasil diamankan Anggota di daerah Kroya Kabupaten Cilacap Minggu dini hari (21/1/2018) sekitar pukul 03.00 WIB. Kemudian dari pengembangan kembali kami amankan pelaku lain, yakni WF di rumah orang tuanya WF di Desa Purwosari Kecamatan Rowokele. Keduanya diamankan karena melakukan penipuan dengan modus pura pura mencoba," kata AKP Hendrie.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top