• Berita Terkini

    Rabu, 31 Januari 2018

    Berkedok Tempat Pijat, Layani Pelanggan Tanpa Berbusana

    SATPOL PP KUDUS FOR RADAR KUDUS
    KUDUS – Tempat mesum terus bertambah di Kota Kretek. Tak hanya di hotel, tapi juga merambah ke tempat pijat. Dengan berkedok praktik pijat kesehatan, ternyata digunakan berbuat mesum atau yang dikenal pijat plus-plus.

    Djati Solechah, kasatpol PP Kudus melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Fariq Musthofa mengatakan, jumlah pijat plus-plus di Kudus sekitar 20 tempat. Kebanyakan digunakan mesum. Pihaknya pun menggencarkan razia ke tempat tersebut.

    ”Rata-rata tempat pijat di Kudus digunakan begituan. Hampir semuanya tidak ada izin usaha dan melanggar aturan,” ucapnya kepada Jawa Pos Radar Kudus kemarin.

    Petugas pun melakukan razia pada Senin (29/1) lalu. Hasilnya dua tempat pijat disegel. Yakni di Krawang, Hadipolo, Kecamatan Jekulo, serta di Desa Tenggeles, Kecamatan Mejobo. Sekitar sebulan yang lalu pihaknya juga telah menyegel tiga tempat pijat plus-plus di daerah Krawang, Kecamatan Jekulo juga. ”Selain tempatnya tidak memiliki izin usaha, pemijatnya juga melakukan tindak asusila. Mereka tertangkap basah melayani pelanggan tanpa berbusana,” jelasnya.

    Aparat pun membawa ketiga pemijat ke kantor untuk dilakukan pembinaan. Mereka melanggar Perda No 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3) dan Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda No 15 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Gangguan.

    ”Kebanyakan pemijatnya bukan dari Kudus. Namun dari Jepara. Untuk usianya 30-50 tahun. Mereka kebanyakan janda karena ditinggalkan suaminya,” terangnya. (ela/lil)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top