• Berita Terkini

    Rabu, 03 Januari 2018

    Angkutan Berbasis Online Sudah Beroperasi , ini Kata Organda Kebumen

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Dinas dan instansi terkait diminta bertindak terhadap angkutan berbasis daring (online) yang beroperasi di Kebumen meski belum memenuhi persyaratan. Tindakan
    tegas diperlukan untuk menjamin iklim usaha angkutan di Kebumen sekaligus mencegah gejolak di masyarakat.

    Ketua DPC Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda), Ir Ngadino, Selasa (2/1/2018) mengatakan, adanya pengelola angkutan yang nekat beroperasi meski belum memiliki ijin, tak bisa dibiarkan.

    Mengingat, sudah ada peraturan yang jelas mengaturnya. Tindakan bagi mereka yang melanggar, kata Ngadino, sekaligus sebagai upaya memberikan hak dan perlindungan pengelola jasa angkutan lainnya yang sudah memiliki perijinan (legal).

    "Selama tidak mematuhi peraturan ya seharusnya ditindak," kata Ngadino menjawan pertanyaan wartawan terkait sudah beroperasinya jasa angkutan berbasis daring di Kebumen.


    Seperti diberitakan sebelumnya, jasa angkutan berbasis online sudah beroperasi di Kebumen. Bahkan, taksi dan ojek dan Grab car (taksi) itu sudah semakin diminati masyarakat. Ini dilihat dari banyaknya pengguna kedua angkutan online tersebut.

    Baca juga:
    (Sudah Banyak Warga Kebumen Gunakan Jasa Ojek Grab)

    Ngadino mengamini, bila pemerintah melakukan pembiaran, potensi gesekan dan gejolak di masyarakat bisa saja terjadi.

    Terkait sudah beroperasinya Ojek Grab, Ngadino tak bisa berkomentar banyak. Sebab, sepeda motor tidak masuk dalam jenis angkutan umum. Bila mendasari aturan, sepeda motor bahkan tidak diperbolehkan mengangkut orang. "Sepeda motor bukan angkutan umum dan tidak masuk wilayah Organda. Tapi ya itu tadi, pada prinsipnya kalau ada yang melanggar aturan ya ditindak," katanya. (cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top