• Berita Terkini

    Jumat, 19 Januari 2018

    Ancaman Penjara Menunggu bagi Kades tak Netral di Pilkada

    FOTOAHMADSAEFURROHMAN/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Panwaskab Kebumen kembali mengingatkan netralitas para kepala desa terkait gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun politik 2018. Pasalnya, ada ancaman serius bagi para Kades yang berpolitik praktis pada Pilkada. Ancaman itu berupa diberhentikan dan dipenjara.

    Hal ini disampaikan oleh Komisioner Panwaskab Kebumen Divisi Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Arif Supriyanto Ssos. Pihaknya menyampaikan larangan dan sanksi bagi kades atau perangkat desa berpolitik praktis, termasuk pilkada, tercantum dalam UU Desa Pasal 29 dan 51. Hal itu tercantum juga dalam UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 70 dan pasal 71.

    Penegasan tersebut disampaikan saat Sosialisasi Pengawasan Pemilu bagi Kepala Desa Kades, Kamis (18/1/2018) di Hotel Candisari Karangayar. Dalam Kesempatan tersebut Panwas mengajak 460 Kades dan Lurah se Kebumen untuk turut serta mensukseskan pengawasan Pilkada 2018. Selain bersikap netral, kades juga memiliki kewenangan untuk melaporkan Panwas Desa yang dalam kinerjanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

    Ketua Panwaskab Kebumen Maesaroh dalam kesempatan tersebut juga menegaskan agar netralitas perangkat dan kepala desa. Selain bersikap netral para kades juga harus turut serta menyukseskan terlaksananya pemilihan dengan baik. "Kami berharap Kades dapat berperan mencegah terjadinya politik uang saat Pilkada besok," katanya.

    Arif Supriyanto kembali menegaskan, Dalam Pasal 71 ayat (1) disebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

    Pernyataan tersebut mengaskan bahwa kades yang bermain politik praktis jelas akan dikenakan pidana. Sesuai Pasal 188 Undang-undang Pilkada bahwa ketentuan sebagaimana dalam Pasal 71 dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/ denda paling sedikit enam ratus ribu rupiah atau paling banyak enam juta rupiah.

    Pihaknya menambahkan, kewenangan pemberhentian perangkat desa yang terlibat politik memang terdapat pada kepala desa. Kendati demikian bagi Kades yang terbukti berpolitik maka sanksi pemberhentian dapat diberikan oleh Bupati. “Pelanggaran kampanye dari kepala desa dapat berupa laporan maupun temuan langsung dari Panwas,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top