• Berita Terkini

    Senin, 01 Januari 2018

    Terbangkan Balon Udara, PNS Warga Pejagoan Berurusan dengan Polisi

    POLRESKEBUMENDOREKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Supriyadi (53), seorang PNS  warga Dusun Legok RT 1 RW 7 Desa/Kecamatan Pejagoan terpaksa berurusan dengan polisi. Dia diamankan bersama Avri Edi Susanto (25), tetangganya pada malam tahun baru, persisnya Minggu malam tadi (31/12/2017) di alun-alun Kebumen.

    Ini setelah kedua orang tersebut menerbangkan balon udara atau lampion. Tindakan tersebut diduga melakukan pelanggaran pasal 421 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.

    Adanya kejadian tersebut disampaikan Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar seperti disampaikan Kasubaghumas, AKP Willy Budiyanto. Berawal, tim Satreskrim dan Sabhara Polres Kebumen tengah bertugas mengamankan malam tahun baru di alun-alun Kebumen, Minggu malam tadi.

    Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melihat beberapa balon sudah diterbangkan ke udara. "Anggota lantas mencari pemilik balon dan belakangan diketahui yang bersangkutan adalah pemilik dan pembuatnya," ujar AKP Willy, Senin (1/1/2018).

    Dalam kejadian ini, kedua orang tersebut tidak ditahan. Dari hasil pemeriksaan, Supriyadi adalah pembuat balon. Namun dari hasil pemeriksaan lanjutan, balon udara yang diterbangkan keduanya tidak masuk kategori yang membahayakan.

    "Keduanya hanya diklarifikasi dan diminta membuat surat pernyataan," imbuh AKP Willy.

    Apapun, AKP Willy menghimbau, agar warga tidak sembarangan menerbangkan balon udara. Sebab, sudah ada Undang-undang yang mengaturnya, yakni  Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. "Keberadaan balon udara bisa membahayakan dan bagi mereka yang terbukti melakukan ada ancaman pidana," ujar AKP Willy. (cah)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top