• Berita Terkini

    Jumat, 29 Desember 2017

    Tahun 2017, Polres Purworejo Tangani 171 Kasus Kriminalitas

    fotoekosutopo/purworejoekspres
    PURWOREJO- Selama tahun 2017, terdapat sebanyak 171 kasus kriminalitas yang ditangani oleh Polres Purworejo. Jumlah tersebut dinilai turun jika dibandingkan dengan tahun 2016 yang mencapai 216 kasus.

    Hal itu disampaikan Kapolres Purworejo, AKBP Teguh Tri Prasetya SIK, di hadapan awak media saat acara Gendu-gendu Roso bertajuk Guyub Rukun TNI Polri Purworejo di kawasan Pemancingan Ngrapah, Kelurahan Doplang, Kecamatan Purworejo, Selasa (27/12) kemarin.

    "Secara umum mengalami penurunan kasus kriminalitas, tahun 2016 ada 216 kasus dan tahun 2017 menurun menjadi 171 kasus. Selain kriminal juga terdapat kasus lain seperti tipiring 63 kasus dan 78 kasus gangguan trantib,” ungkapnya.

    Dari 171 kasus kriminalitas, 35 diantaranya merupakan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Beberapa kasus diantaranya yakni pembobolan rumah, pencurian sepeda motor, barang berharga seperti emas, uang dan lain-lain.

    "Kemudian ada kasus judi sebanyak 21 dan kasus-kasus lain. Meski bukan kasus besar namun Curat dan judi menjadi kasus yang paling banyak kami tangani," sebutnya.

    Menurutnya, kasus yang tercatat paling menonjol atau meresahkan yakni 2 kasus pencurian dengan kekerasan yang ditangani pada bulan Januari 2017. Selain itu kasus pembunuhan pada bulan Maret 2017.

    “Untuk Kasus Narkoba terungkap sebanyak 9 kasus dengan 8 LP dan 1 DPO,” jelasnya.

    Selanjutnya, angka kecelakaan lalu lintas juga mengalami penurunan. Dari 452 kasus kecelakaan yang terjadi pada 2016 lalu dan menyebabkan 110 korban meninggal dunia, kini jumlah itu menurun menjadi 395 kejadian dengan jumlah korban meninggal dunia 100 orang.

    "Kasus kecelakaan lalu lintas pun menurun dari 452 kejadian laka lantas menjadi 395 kejadian. Harapannya semua kasus-kasus tersebut dari tahun ke tahun akan terus menurun sehingga masyarakat tetap kondusif," terangnya.

    Pada tahun 2017 ini, Polres juga mengungkap kasus korupsi. Meski hanya ada 1 kasus, kerugian negara atas tindakan pidana tersebut mencapai hampir Rp 19 miliar rupiah. Terdakwa kini juga sudah divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

    Sementara itu, untuk menindaklanjuti sejumlah kasus yang telah rampung, Polres melakukan pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus selama tahun 2017. Pemusnahan dilakukan bersama Kajari di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Purworejo, Kamis, (28/12) pagi.

    Barang bukti yang dimusnahkan berupa ratusan botol minuman keras hasil sidang tindak pidana ringan yang diajukan oleh Satuan Sabhara Polres Purworejo dan beberapa barang bukti dari tindak pidana berupa bahan peledak, senjata tajam. dan narkoba.

    "Barang bukti tersebut hasil dari pengungkapan kasus selama tahun 2017 dan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," terang Kapolres.

    Pemusnahan dilakukan untuk barang bukti yang dianggap berbahaya. Selain itu sebagai bukti bahwa selama tahun 2017 kesadaran masyarakat akan keamanan dan ketertiban masyarakat terus meningkat.

    "Tentunya untuk barang barang bukti yang sudah memiliki status hukum tetap, jadi bukan sedang dalam proses hukum," bebernya.

    Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu 350 botol miras, 3 jrigen ciu, 34 Kg obat peledak (mercon) dan 6 bilah senjata tajam.

    "Memang seharusnya dimusnahkan, mulai membakar barang bukti narkoba dan membuang miras yang berada di dalam ratusan botol, dan memotong senjata tajam,” bebernya.

    Selain Jajaran Kejaksaan Negeri dan Polres Purworejo, hadir juga dalam kesempatan tersebut Kasat Pol PP Purworejo diwakili Kabid Pengakan Perda, Lembaga Pemasyarakatan Purworejo, Pengadilan Negeri Purworejo diwakili wakil ketua, dan tamu undangan sejumlah 20 orang.

    "Sengaja kita undang beberapa pihak supaya ikut menyaksikan, bahwa upaya pemberantasan tindakan pidana harus dilakukan secara bersama-sama secara berkelanjutan,” tandasnya. (top)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top