• Berita Terkini

    Senin, 01 Januari 2018

    Setahun Lebih Garap Korupsi di Kebumen, ini Kata KPK

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-  Sudah setahun lebih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggarap perkara korupsi di Kabupaten Kebumen. Persisnya sejak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2016. Sejak saat itu hingga akhir 2017, lembaga anti rasuah telah menetapkan 6 orang tersangka. Lima diantaranya sudah dinyatakan bersalah.

    Mereka yang sudah dinyatakan bersalah masing-masing, Yudhi Tri Hartanto (mantan Ketua Komisi A), Sigit Widodo (mantan Kabid pada Disbudpar) dan Komisaris PT OSMA, Hartoyo serta Basikun Suwandi alias Petruk (aktivi dan pengusaha) dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo. Satu tersangka lain, yakni Dian Lestari Subekti Pertiwi yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Kebumen.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Fitroh Roh Cahyanto, Jumat (29/12/2017), menyampaikan lembaga yang dipimpin Agus Raharjo itu belum berhenti menangani perkara korupsi
    di Kebumen. Hanya, Fitroh tidak berani memastikan kapan penanganan lanjutan akan dimulai. "Yang pasti masih belum berhenti. (kalau ada kesan lambat) Maklum perkara KPK kan banyak," ujarnya.

    Disinggung soal perkembangan terakhir, Fitroh menyatakan penyidik tengah melengkapi berkas perkara Dian Lestari. Itu artinya, KPK belum bisa menentukan kapan Dian Lestari akan disidang. "Saat ini masih tahap penyidikan," ujarnya, dihubungi via telefon.

    Senada dengan Fitroh, Kepala Biro Pemberitaan KPK, Priharsa dihubungi terpisah mengatakan saat ini masih dilakukan penyidikan perkara Dian Lestari."Persidangan tergantung penyelesain berkas perkara," ujarnya.

    Catatan koran ini, pasang surut penanganan perkara korupsi KPK terlihat pada akhir tahun 2016 dan nyaris sepanjang tahun 2017. Diawali pada 15 Oktober 2016,
    KPK melakukan OTT dan mengamankan sejumlah orang. Mereka diantaranya Yudhi Tri Hartanto (mantan Ketua Komisi A), Sigit Widodo (mantan Kabid pada Disbudpar), Sekretaris
    Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo, anggota DPRD Suhartono dan Dian Lestari, serta seorang pengusaha bernama Salim.

    Dari enam orang tersebut, Yudi Trihartanto dan Sigit Widodo langsung ditetapkan tersangka pada 16 Oktober 2016. Seminggu kemudian, 21 Oktober, menyusul Komisaris PT OSMA Hartoyo. Di saat bersamaan, KPK memeriksa tak kurang dari 100 saksi dan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Hingga kemudian, pada 29 Desember
    2016, KPK kembali menetapkan dua tersangka, masing-masing  Adi Pandoyo dan Petruk Basikun Suwandi.

    Perkara terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan menggeledah sejumlah tempat. Dari rumah sejumlah pengusaha di Kebumen, kantor DPRD, rumah unsur pimpinan DPRD, sejumlah kantor dinas instansi di Kebumen, bahkan sampai rumah pribadi dan kantor Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad tak luput dari penggeledahan.

    Di pertengahan 2017, sejumlah terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Hartoyo menjadi yang pertama diputus bersalah oleh majelis hakim. Menyusul kemudian,  Sigit Widodo dan Yudi Trihartanto dengan vonis masing-masing 4 tahun persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang,  17 Mei 2017.

    Baru pada 5 September 2017, Majelis Tipikor Semarang menetapkan Adi Pandoyo bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta
    subsidair 2 bulan.


    Lalu, pada 17 Oktober 2017, KPK baru mengumumkan status tersangka kepada Dian Lestari Subekti Pertiwi. Dian diduga turut serta menikmati aliran suap terkait proyek di Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga Kebumen dalam APBD 2016.

    Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Dian diduga bersama Sigit Widodo, Yudhy Tri Hartanto dan Adi Pandoyo menerima suap dari Basukin Suwandi Atmojo serta Hartoyo. Suap itu disinyalir untuk memuluskan pengesahan aturan proyek di Dikpora Kebumen 2016.

    Kasus suap itu berawal ketika DPRD meminta penganggaran pokok-pokok pikiran (pokir) saat proses pembahasan APBD 2016. Kemudian disepakati anggaran sebesar Rp 10,5 miliar. Nah, dari situ ada bagian komisi A yang dialokasikan sebesar Rp 1,95 miliar yang dituangkan dalam kegiatan dikpora.

    Kegiatan itu antara lain program wajib belajar 9 tahun untuk pengadaan buku dan alat tulis siswa senilai Rp 1,1 miliar. Kemudian program pendidikan menengahRp 100 juta dan program wajib belajar dasar 9 tahun untuk pengadaan alat praktik dan peraga siswa sebesar Rp 750 juta. Diduga fee yg diminta komisi A sebesar 10 persen
    dari alokasi anggaran tersebut.

    Dian ditengarai bertugas mengurus dan mencairkan fee dari pelaksan kegiatan atau pihak ketiga. Dari fakta persidangan Basukin terungkap bahwa pihak swasta
    memberikan fee sebesar Rp 60 juta untuk Dian. Sama dengan pihak-pihak penrima suapblain, Dian disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayatb1 ke 1 KUHP.(cah/mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top