• Berita Terkini

    Kamis, 14 Desember 2017

    Sepakat Publikasikan Institusi-Institusi Bandel

    JAKARTA – Tingkat kepatuhan terhadap rekomendasi ombudsman akan berdampak pada persepsi publik atas layanan sebuah institusi publik. Ombudsman sudah bersepakat dengan presiden untuk mempublikasikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan layanan terhadap institusi publik. dengan demikian, diharapkan tingkat kepatuhan bisa meningkat.


    Hasil survei Ombudsman menunjukkan belum banyak institusi yang tingkat kepatuhannya tinggi terhadap rekomendasi perbaikan. Untuk mengukurnya, selama Mei-Juli lalu Ombudsman menyurvei 14 kementerian, enam lembaga, 22 provinsi, 107 kabupaten, dan 45 kota. Tingkat kepatuhan itu dikategorisasikan di level tinggi, sedang, dan rendah.


    Dari 14 kementerian, hanya lima kementerian atau 35 persen yang tingkat kepatuhannya tinggi untuk menjalankan rekomendasi ombudsman. Delapan kementerian memiliki tingkat kepatuhan sedang, sementara satu sisanya rendah. Begitu pula pemprov. Hanya enam dari 22 provinsi yang tingkat kepatuhannya tinggi. Sementara, untuk Kabupaten ada 13 dan kota terdapat 15 yang tingkat kepatuhannya tinggi.


    Ketua OmbudsmanAmzulian Rifai menuturkan, pihaknya sudah membahas mengenai kerja Ombudsman tersebut dengan Presiden Joko Widodo belum lama ini. Sejauh ini, respons presiden cukup positif. ’’Presiden menekankan bahwa kalau ada sesuatu yang sifatnya perlu diperbaiki, jangan sungkan untuk dipublikasikan untuk perbaikan ke depan,’’ terangnya kemarin (13/12/2017).


    Menurut dia, Ombudsman sendiri berkepentingan agar kualitas layanan institusi-institusi publik semakin baik. Apalagi, tiga tahun belakangan laporan masyarakat semakin meningkat seiring bertambahnya kesadaran tentang keberadaan dan fungsi Ombudsman. Pada 2015 laporan mencapai 6.857. Setahun kemudian meningkat menjadi 9.075. ’’Kemudian 2017 ini kami prediksi di atas 10 ribu,’’ lanjutnya.


    Sementara itu, Anggota Ombudsman Laode Ida menuturkan, pada prinsipnya presiden ingin agar institusi-institusi yang bandel tidak hanya dilaporkan kepada dia. Melainkan juga disampaikan kepada publik. ’’Instansi yang tidak patuh pada standar pelayanan publik, atau melakukan maladministrasi atas proses layanan publik itu diberi sanksi oleh publik,’’ terangnya.


    Publik harus tahu instansi mana saja yang bandel. Bahkan, bila perlu, pejabatnya juga dipublikasikan. Keterbukaan tersebut di satu sisi memang akan mepermalukan instansi yang tidak melayani dengan baik. Namun, di sisi lain dampaknya akan positif karena Instansi tersebut akan memperbaiki layanan untuk menghilangkan stigma negatif.


    Tentunya, tidak semua instansi yang tidak patuh pada standar layanan publik akan dipublikasikan. Ombudsman tetap akan melihat kesungguhan instansi tersebut untuk berbenah. Selama keluhan-keluhan yang ada direspons dengan baik, maka tidak perlu dipublikasikan. (byu)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top