• Berita Terkini

    Jumat, 22 Desember 2017

    Razia, Petugas Gabungan Magelang Temukan Travel Tak Berizin

    foto : wiwid arif/magelang ekspres
    MAGELANG SELATAN - Menjelang libur panjang perayaan Natal dan Tahun Baru, tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Magelang Kota menggelar razia angkutan umum penumpang dan barang di Terminal Tidar Kota Magelang, Kamis (21/12) siang.

    Semua angkutan yang masuk ke terminal pun diperiksa satu per satu. Hasilnya, dalam razia yang berlangsung sekitar satu jam itu berhasil menjaring belasan pelanggaran.

    Aksi hukuman ringan pun turut mewarnai razia itu. Salah satu sopir bus pariwisata sempat diminta push up di hadapan petugas, karena tidak menyediakan alat pemecah kaca mobil sesuai ketentuan.

    Kabid Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Kota Magelang, Chandra Wijatmiko Ady mengatakan, razia gabungan ini untuk mempersiapkan libur panjang Natal dan Tahun Baru. Fokus sasarannya yaitu angkutan bus pariwisata, bus antarkota dalam provinsi (AKDP), antarkota antarprovinsi (AKAP), travel, taksi, angkutan umum kota (angkot), dan mikrobus.

    ”Kami bekerja sama dengan kepolisian, sehingga apabila ada pelanggaran terkait kelaikan berkendara, semisal SIM, STNK, dan lainnya bisa langsung ditilang. Sedangkan Dishub menindak untuk KIR yang kedaluwarsa maupun kendaraan yang tidak laik jalan,” katanya di sela razia.

    Ia menuturkan, sebagian besar pelanggaran didominasi oleh sopir travel. Sebagian dari mereka, katanya, memiliki surat KIR yang sudah kedaluwarsa. Bahkan, ada salah satu perusahaan travel dari Jogjakarta yang tidak memiliki izin operasional namun tetap nekat beroperasi.

    ”Yang lebih mengagetkan karena ada juga yang memakai nomor polisi palsu. Ini jelas pelanggaran yang tidak ringan, sehingga polisi langsung menilang,” tandasnya.

    Dalam razia yang melibatkan puluhan personel tersebut, papar Chandra, yang menjadi dominasi pelanggaran sebagian angkutan ini karena para sopir tidak memiliki kelengkapan kelaikan jalan.

    ”Sasaran sebenarnya ke kendaraan dan sopirnya, karena tingginya potensi kecelakaan disebabkan dua hal, dari kondisi ketertiban sopir itu sendiri dan juga kelaikan kendaraannya. Jika masih terulang lagi, bukan tidak mungkin izin trayek dievaluasi,” paparnya.

    Selain itu, Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor, Dishub Kota Magelang, Ridho Mustofa menyebutkan dominasi pelanggaran ini disebabkan karena para sopir sengaja tidak melengkapi aspek administrasi dan aspek teknis. Padahal, persyaratan itu menjadi syarat utama operasional angkutan umum penumpang dan barang.

    ”Termasuk kita memberikan tindakan tegas kepada sopir yang peralatannya kurang sempurna, semisal wiper kaca tidak berfungsi, tidak ada alat pemecah kaca, rem tidak sempurna, lalu juga kondisi ban yang sudah tidak layak,” tegasnya.

    Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Magelang Kota Iptu Sukardiyana yang turut langsung dalam pemeriksaan kendaraan mengungkapkan bahwa seluruh sopir yang bermasalah langsung diberikan surat tindakan langsung (tilang) oleh petugas. Termasuk, kendaraan yang tidak melengkapi kelaikan jalan dan surat KIR yang sudah kedaluwarsa.

    ”Lebih dari 110 unit kendaraan diperiksa, baik itu angkot, taksi, travel, bus besar, maupun angkutan barang. Dari jumlah itu, 7 sopir ditilang petugas kepolisian karena tidak membawa surat lengkap, sedangkan belasan lainnya bermasalah dengan dengan KIR dan izin operasional ditangani Dishub,” jelasnya.

    Ia berharap, kegiatan bisa menekan pelanggaran lalu lintas. Sebab, potensi kecelakaan akan semakin tinggi jika tidak didorong dengan ketertiban pra sopirnya maupun kondisi kendaraan yang benar-benar laik jalan.

    ”Ini menjadi kegiatan rutin kami dengan Dishub. Diharapkan ke depan pelanggaran terus berkurang, dengan angka kecelakaan yang menurun pula,” pungkasnya. (wid)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top